LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Sebanyak 41 kilo liter atau setara 41 ribu liter kuota tambahan minyak tanah dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2023 untuk Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum disalurkan. Rencananya, penyaluran kuota tambahan itu akan disalurkan tahun 2024 mendatang.
Padahal BPH migas sudah menyampaikan kuota tersebut mulai januari 2023 lalu berdasarkan Surat Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor T40/MG.01/BPJ/2023 tanggal 14 Januari 2023 perihal Penyampaian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2023.
Dalam surat tersebut, menurut Kepala Bagian Ekonomi (Kabag Ekonomi) Sekretariat Daerah (Setda) Buteng, Nasili, Kabupaten Buton Tengah mendapatkan tambahan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), khusus minyak tanah tahun 2023 mencapai 5.658 kilo liter. Jumlah ini bertambah dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar 5.617 kilo liter.
“Dari jumlah ini, kuota bahan bakar jenis minyak tanah mengalami kenaikan menjadi 41 kilo liter atau setara 41 ribu liter dari permintaan, padahal kita meminta penambahan hanya 25 kilo liter saja. Kenaikan kuota tersebut berkat usulan pemerintah daerah bersama Komisi III DPRD Buteng saat menyambangi BPH Migas,” ungkapnya Beberapa waktu lalu.
Sementara pihak pertamina saat dikonfirmasi, sejak Senin 2 Oktober 2023, dengan mendatangi kantor PT Pertamina Persero Wilayah Baubau sekira pukul 10.00 Wita, awak media belum diizinkan masuk ke dalam kantor pertamina, hanya sebatas pos security dikarenakan menurut salah satu security pertamina, pimpinan pertamina sementara keluar.
Awak media disarankan untuk menunggu atau bisa datang kembali di jam ke dua sekira pukul 14.00 Wita.
Ketika awak media, datang kembali di jam kedua hingga pukul 16.00 Wita, awak media belum diizinkan masuk dengan berbagai dalil dari salah satu security tersebut.
Mencoba melakukan klarifikasi melalui sambungan pesan Whatsapp dengan menghubungi Sales Brand Manager (SBM) Pertamina Baubau, hari rabu pukul 07.02 Wita. Ferdy kurniawan SBM Pertamina Baubau membalas pesan awak media tersebut.
“Selamat pagi Pak, mohon maaf sebelumnya perihal pemberian informasi berupa konfirmasi pemberitaan bukan menjadi kapasitas saya Pak. Kami di Pertamina ada fungsi tersendiri bila wartawan atau awak media ingin mendapatkan konfirmasi atas pemberitaan yang beredar yaitu fungsi communication & relations (comrel), berikut saya berikan kontak pic untuk wilayah Sulawesi dengan Bapak Romi,” tulisnya.
Lanjut awak media pun melakukan klarifikasi dengan menghubungi nomor yang dikirim oleh ferdy kurniawan SBM Pertamina Baubau, atas nama Romi com&rel sulawesi. Di hari yang sama Romi Pertamina Com&Rel Sulawesi membalas pesan singkat tersebut. “Pagi mas Anto salam kenal. Terkait hal tersebut nanti saya cari info dahulu ya,” singkatnya.
Hingga Jumat, 6 Oktober 2023, pada pukul 08.06 Wita awak media melakukan konfirmasi ulang terkait penambahan kuota BBM wilayah Buton Tengah dan Baubau berdasarkan surat dari BPH Migas tersebut.
Menurut Romi, kuota penambahan minyak tanah akan tetap disalurkan, namun penyalurannya akan dilaksanakan pada triwulan pertama tahun 2024 mendatang, hal tersebut dikarenakan pertamina dan agen minyak tanah memiliki kontrak pertiga bulan yang sudah berjalan saat ini.
“Terkait kuota penambahan minyak tanah (mitan), agen tetap menyalurkan sesuai dengan kuota yang telah berjalan saat ini hingga akhir tahun dikarenakan kontrak perjanjian agen minyak tanah dengan pertamina menggunakan sistem kontrak 3 bulan, sehingga kuota penambahan tersebut tetap akan disalurkan pada triwulan 1 tahun depan,” tulisnya.
Ketika ditanyai berapa kuota BBM minyak tanah tahun 2023 romi menjawab. “Untuk Buton tengah kuota sekitar 22,600 KL,” tulisnya lagi.
Sementara berdasarkan surat dari BPH Migas tertanggal 14 januari 2023, kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2023 khusus minyak tanah mencapai 5.658 kilo liter. (adm)
Liputan: LM. Arianto