UMP Sultra 2024 Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 646 tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Sultra tahun 2024. (Foto Istimewa)

Kendari, Rubriksultra.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2024 resmi diteken Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, Selasa 21 November 2023. UMP tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 2,8 juta.

Sebelumnya, telah dilakukan pleno Dewan Pengupahan, diikuti unsur pemerintah, pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan akademisi dengan kesepakatan UMP Sultra 2024 sebesar Rp 2.885.964. Dimana, sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp 2.758.985, alias naik Rp 126.978.

- Advertisement -

“Alhamdulillah, UMP Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp 2.885.964. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sultra,” ucap Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Andap menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024.

Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh Pemerintah Pusat didasari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 Tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sultra dengan nilai tersebut,” jelasnya.

Andap mengatakan, hasil sidang ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.

Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.(adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kasus Sembuh Covid-19 di Sultra Bertambah