BATAUGA, Rubriksultra.com – Anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Selatan resmi ditetapkan sebesar Rp 29 miliar. Dana itu akan direalisasikan dalam dua tahap.
Ketua KPUD Buton Selatan, Hastun menjelaskan kesepakatan besaran anggaran disetujui bersama setelah melalui proses review dan penyesuaian oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyesuaian anggaran mempertimbangkan ketentuan Permendagri dan keputusan KPU 543 tahun 2022 sebagai standar biaya.
“Setelah dilakukan penyesuaikan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah kita lakukan pada tanggal 28 Oktober lalu,” ungkap Hastun.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ pencairan belanja hibah tersebut dilakukan dua tahap. Rinciannya 40% dari nilai NPHD direalisasikan pada tahun anggaran 2023 dan 60 % dari pada tahun anggaran 2024 yaitu 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hastun menambahkan KPU Kabupaten Buton Selatan saat ini sedang melakukan Beauty Contes yaitu menyeleksi bank yang akan digunakan sebagai penampung anggaran.
Pekan depan, perwakilan perbankan bakal diundang untuk mengikuti Beauty Contes untuk menentukan bank yang dianggap memenuhi syarat sebagai Bank penampung anggaran.
Ditanya mengenai tahapan Pilkada, mantan Komisioner Bawaslu itu mengaku saat ini pihaknya masih menunggu PKPU yang akan disampaikan oleh KPU RI. Namun, launching tahapan Pilkada diperkirakan dimulai Desember 2023. (adm)