BAUBAU, Rubriksultra.com – Kasus dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan bandara udara kargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel) masih bergulir ditingkat penyidikan.
Dua tersangka diantaranya CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata dan AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Buton sekira empat bulan.
Pada Selasa malam, 14 November 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Pasarwajo kembali mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka dan barang bukti sebelum dilakukan pelimpahan dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut (tahap dua).
Pemeriksaan dilakukan malam hari, hanya beberapa jam sebelum masa tahanan keduanya habis pada tanggal 15 November 2023. Namun, pemeriksaan tidak berjalan lancar. Kedua tersangka dalam kondisi kurang sehat.
Akibat kondisi kesehatan kedua tersangka yang menurun, kejaksaan terpaksa melakukan pembantaran penahanan agar keduanya bisa mendapat perawatan medis.
“Masa T7 (surat perintah penahanan) tertanggal besok (15 November 2023, red), namun karena sakit para tersangka kita lakukan pembantaran di RSUD Buton,” ungkap Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H yang ditemui di Lapas Klas II A Kota Baubau.
Dikatakan pembataran (penundaan penahanan) dilakukan selama 7 hari kedepan. Dengan pembantaran tersebut maka agenda pemeriksaan barang bukti dan pelimpahan tersangka kepada jaksa penuntut harus ditunda.
“Perkara ini baru mau tahap 2, setelah kita melakukan tahap 2 baru kita proses untuk pelimpahan ke pengadilan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Klas II A Baubau Herman Mulawarman, mengatakan dalam rekam medik, kedua tersangka beberapa kali dirujuk dan diperiksa oleh dokter khusus yang bertugas di Lapas Klas II A Baubau.
“Terakhir tadi sore itu muntah-muntah, sehingga kami juga punya kewajiban menyampaikan kepada kejaksaan sebagai pihak yang berwenang dalam penahan tersangkanya terkait kondisinya itu,” terangnya. (adm)