KENDARI, Rubriksultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, di Hotel Claro Kendari, Senin 15 Januari 2024).
Pj. Gubernur dalam sambutannya menyampaikan beberapa arahan terkait rapat koordinasi tahapan pemilu menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari tahun 2024 lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, Kapolres, Dandim serta stake holder lainya se-Sulawesi Tenggara.
“Apabila kita menghitung mundur 29 hari lagi menuju pemilu. Rakor ini merupakan bagian yang sangat penting dalam menyongsong proses demokrasi yang menjadi fondasi kuat bagi kelangsungan negara dan pemerintahan yang berdaulat”, ujar Pj. Gubernur.
Andap menyampaikan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang di dasari pada pasal 434 UU No. 7/2017 tentang pemilu. Diantaranya penugasan personel pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS. Ketiga, palaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.
“Saya titip kepada teman-teman para Bupati dan Walikota tolong alokasi dilengkapi dengan surat perintah yang juga dilakukan pembekalan dan kesiapan bagi masing-masing petugas pada setiap PPK, Panwaslu dan PPS itu terpenuhi termaksud juga bagaimana mekanisme pelaporannya”, ungkap Pj. Gubernur.
Pj. Gubernur juga menyampaikan agar pelaksanaan Pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta kelancaran transportasi pengiriman logistic pemilu dan pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
“Jadi intinya partisipasi masyarakat itu hadir, kita juga harus menghitung anomaly musim, termaksud juga pada saat pengeceran logistik dan petugas pengamanan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan,” tambahnya.
Selain itu, Pj. Gubernur menyampaikan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Sultra, ada 1.867.931 orang ditetapkan sebagai wajib pilih, 931.298 pemilih laki-laki, 936.633 pemilih perempuan.
Jumlah penyelenggara badan ADHOC se-Sultra di 17 Kab/kota, 221 kecamatan, 2.285 desa/kelurahan, 8.154 TPS terdiri dari 1.105 panitia pemilihan kecamatan, 663 sekretariat panitia pemilihan kecamatan, 6.855 panitia pemungutan suara, 6.855 sekretariat panitia pemungutan suara dan 57.078 kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Badan ADHOC di Sulawesi Tenggara telah dibentuk berdasarkan PKPU No 8/2023, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta seluruh anggota badan ADHOC agar selalu jaga kesehatan,” kata Pj. Gubernur.
Tidak hanya itu, ia juga berpesan kepada aparat keamanan agar terus lakukan persiapan secara matang, lakukan koordinasi dengan baik di daerah rawan konflik, lakukan komunikasi yang intens dengan para tokoh masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman, damai dan tanpa cela.
Pj. Gubernur juga menyampaikan mengenai kelengkapan logistic pemilu tahun 2024 berdasarkan PKPU No. 16/2023 yaitu perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
“Kita perlu perhatikan skala prioritas dalam pemyaluran logistik pemilu yaitu ; waktu tempuh, jarak tempuh, bahan penyaluran, letak geografis dan Tingkat kesulitan medan, kondisi iklim dan cuaca, sarana transportasi dan tingkat kerawanan menuju tempat tujuan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur berharap Rapat Koordinasi hari ini dapat menghasilkan kesepakatan yang konkret dan solutif untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa yang akan datang.
“Mari bersama-sama kita wujudkan pesta demokrasi yang berkualitas dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat”, tutupnya.
Turut hadir pada Rakor tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sultra H. Abdurrahman Saleh, Ketua KPU Sultra, Ketua Bawaslu Sultra, Forkopimda Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov. Sultra, Bupati/Walikota se-Sultra, serta petugas pengawas pemilu se-Sultra. (adm)