LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menerbitkan Surat Keputusan Tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buteng Tahun 2024.
Surat Keputusan dengan Nomor 102/PP.03-Pu/7414 Tahun 2024 tersebut, ditetapkan oleh Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani, pada Jumat kemarin (5/4/2024).
Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani mengatakan perhitungan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan pada calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024.
“Sesuai pasal 10 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah, jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen dan 50 persen jumlah sebaran kecamatan,” ujarnya kepada Rubriksultra, Senin 8 April 2024.
Jadi jumlah dukungan dokumen sebagaimana yang dimaksud, Jinan menjelaskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2024, sebesar 77.532 jiwa sehingga jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebesar 7754 jiwa.
“Dari syarat 10 persen dukungan dari jumlah DPT, pasangan calon perseorangan wajib memiliki dukungan 7754 jiwa, yang tersebar di empat kecamatan, karena 50 persen dari 7 kecamatan yang ada,” paparnya.
Surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan, lanjut Jinan, menggunakan format yang terlampir dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah. Dengan menempelkan bukti indentitas kependudukan berupa fotokopi KTP-el atau fotokopi keterangan perekapan KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang belum tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan belum sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka pendukung dapat melampirkan surat pernyataan identitas pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin,” pungkasnya. (adm)