PASARWAJO, Rubriksultra.com – Persiapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton terus dimatangkan pihak penyelenggara. Saat ini, KPUD Kabupaten Buton mulai bersiap merekrut anggota Badan Addhock yang terdiri dari Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPUD Kabupaten Buton, Rahmatia melalui Kadiv Parmas, Sosdiklih dan SDM, La Ode Harjo menjelaskan, di Kabupaten Buton terdapat 7 kecamatan dan 95 desa dan kelurahan. Satu kecamatan membutuhkan 5 PPK dan untuk setiap desa dan kelurahan dibutuhkan tiga petugas PPS.
“Nantinya baik PPK maupun PPS ditetapkan dua kali kebutuhan sudah termasuk dengan calon PAW,” jelas La Ode Harjo, Selasa 23 April 2024.
La Ode Harjo menambahkan KPU telah mengeluarkan keputusan No. 476 tentang metode pembentukan PPK dan PPS. Proses seleksi anggota badan adhoc akan dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa setiap individu yang terpilih memiliki kualifikasi yang tepat serta komitmen yang kuat terhadap integritas dan profesionalisme.
Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses seleksi, rekrutmen anggota badan adhoc akan dilakukan melalui seleksi tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Metode ini tidak hanya akan mempercepat proses seleksi, tetapi juga memastikan bahwa setiap kandidat dinilai secara obyektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain tes tertulis, rekrutmen juga akan melibatkan tes wawancara. Hal ini bertujuan untuk mengevaluasi kemampuan interpersonal, kepemimpinan, dan kemampuan beradaptasi dari para calon anggota yang dipilih.
Proses seleksi ini untuk memastikan bahwa setiap anggota badan adhoc yang terpilih memiliki kombinasi kualitas yang diperlukan untuk berhasil dalam tugas mereka.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis teknologi, La Ode Harjo berharap anggota Badan Ad Hoc yang terpilih akan mampu menjalankan tugas dengan baik, berintegritas dan profesional.
“Pembukaan pendaftaran PPK dimulai 23-27 April 2024 dan pembukaan pendaftaran PPS dimulai 2 sampai 8 Mei 2024, calon peserta yang ingin mendaftar dapat mengikuti pendaftaran melalui link https://siakba.kpu.go.id atau bisa mengunjungi kantor KPUD Kabupaten Buton untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya. (adm)