Perda untuk Dasar Penyusunan RKPD 2025 Sultra Resmi Berlaku

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menyebut Perda Pemprov Sultra nomor 3/2024 tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data desa dan kelurahan presisi, telah resmi berlaku.

Menurut Andap data tersebut direproduksi melalui pendataan desa/kelurahan untuk hasilkan himpunan data, selanjutnya diolah jadi data dasar.

- Advertisement -

Setidaknya, terdapat empat tujuan data desa/kelurahan presisi yang diamanatkan perda ini. Yakni, sediakan basis data bagi rengar, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan daerah.

Kemudian wujudkan ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan digunakan oleh pemerintah daerah.

Dukung keterbukaan informasi melalui penyediaan data yg lengkap, akuntabel, dan transparan. Serta dorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yg memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni, partisipatif, transparan, akuntabel, terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.

“Perda ini jadi dasar bagi penyusunan RKPD 2025 dan RPJPD Sultra 2025-2045,” tutur Andap, di Hotel Azizah Sahra Kendari, Kamis 18 April 2024.

Andap menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sultra segera laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi di seluruh kabupaten/kota se Sultra, dan harus selesai dengan beberapa penegasan.

Meliputi, terkait jadwal (timetable) dan strategi pembiayaan pendataan di setiap kabupaten/kota untuk hasilkan data dasar yang gunakan sebagai rujukan perumusan kebijakan pembangunan, mencakup data wilayah administrasi pemerintahan daerah se Sultra, data kesejahteraan rakyat, dan data potensi daerah.

Kemudian, bagi kabupaten yang telah laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi segera analisis data spasial dan numerik sehingga peroleh info kondisi, rencana kebutuhan, dan potensi aktual daerahnya. hasil analisis digunakan untuk tentukan target, prioritas dan sasaran pembangunan.

“Bagi kabupaten/kota yang belum laksanakan pendataan desa/kelurahan presisi agar segera lakukan pendataan paling lambat Oktober 2024,” tegas Andap.

Baca Juga :  Gubernur Sambut Rencana Investasi Baterai dan Baja Rp130 Triliun di Sultra

Adapun strategi pembiayaan pendataan terdiri dari tiga poin, yakni optimalkan dana desa dan alokasi dana desa, skema berbagi pembiayaan APBD provinsi/kabupaten/kota, serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN, BUMD, dan swasta di wilayahnya.

“Selanjutnya, laksanakan evaluasi capaian dan kendala program pembangunan 2023, terutama menyangkut lima aspek kesejahteraan rakyat, yaitu sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, pekerjaan, kesehatan dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan ham, dan terpenuhinya hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik,” tandasnya. (ADV)

Facebook Comments