KENDARI, Rubriksultra.com – Provinsi Sultra telah mencapai Universal Health Converag (UHC) dengan jumlah peserta lebih dari 95 persen terhadap jumlah penduduk.
Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto diwakili Sekda Sultra, Asrun Lio saat membuka Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Provinsi Sultra, Senin 22 April 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Kendari itu dihadiri Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, dr Yessi Kumalasari MPH AAAK.
“Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat allah SWT atas karunia dan rahmatnya sehingga acara forum komunikasi para pemangku kepentingan utama tingkat Provinsi Sultra yang kita selenggarakan dapat terlaksana dengan baik,” tuturnya.
Asrun Lio berharap cakupan kepesertaan tersebut terus dipertahankan dan meningkatkan keaktifan peserta sehingga tidak ada lagi penduduk terkendala dalam pelayanan kesehatan.
Menurutnya, sistem jaminan sosial yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mempunyai tugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun peserta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu setiap orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Salah satu tugas BPJS Kesehatan adalah melakukan perluasan kepesertaan sesuai peraturan perundan undangan yang berlaku.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut maka dirasa perlu dibentuk suatu wadah pertemuan bagi instansi terkait dalam rekrutmen kepesertaan dan melaksanakan aktivias strategi untuk mencapai target perluasan kepesertaan program JKN-KIS dan tercapainya cakupan semesta (Universal Health Coverage) tanpa diskriminasi,” katanya.
Salah satu tujuan dibentuknya forum komunikasi tersebut sebagai upaya tercapainya penyelesaian masalah dan memberikan solusi serta memitigasi resiko yang akan terjadi dikemudian hari.
“Dalam forum komunikasi ini, seluruh anggota forum dapat melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman atas pelaksanaan program JKN, menampung dan memecahkan permasalahan terkait pelaksanaan program JKN, serta sebagai media koordinasi untuk memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan program JKN,” jelasnya. (adm)