BAUBAU, Rubriksultra.com – Pj Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si mengingatkan kepala OPD untuk komitmen anti korupsi. Hal itu disampaikan saat sosialisasi penanggulangan gratifikasi dan penandatanganan pakta integritas, Jumat 31 Mei 2024.
Rasman mengingatkan kepada kepala OPD, Camat dan Lurah dan pelaksana di unit yang sangat terkait dengan gratifikasi agar memahami aturan jangan berdasarkan pengalaman. Terkadang aturan bisa berubah, cara pemantauan juga bisa berubah.
“Apalagi, setiap tahun ada pemeriksaan BPK, Inspektorat bahkan sampai KPK. Pemeriksaan itu bukan untuk mencari kesalahan tetapi mencari apa yang harus diperbaiki,” ujarnya.
Sementara terkait masalah layanan kepada masyarakat, orang nomor satu di Kota Baubau ini mengungkapkan, dalam memberikan layanan terkait kewenangan maka harus bertanggung jawab perlindungan terhadap apa yang telah diberikan. Contoh Dinas Lingkungan Hidup yang selalu membahas tentang Amdal kemudian keluarnya surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL).
SKKL bukan hanya dimulai saat kegiatan baru dapat SKKL dan dianggap sudah selesai. Tetapi selama 6 bulan atau 1 tahun dilaksanakan pemantauan lingkungan terhadap izin yang telah diperoleh.
Kalau terjadi kerusakan lingkungan dan melanggar izin yang diperoleh maka kewajiban di Dinas Lingkungan Hidup itu melakukan teguran secara bertahap sampai pencabutan izin lingkungan.
Begitu juga pada layanan yang lain. Apalagi layanan terhadap masyarakat. “Kalau sudah menangani sesuatu pastikan itu dapat digunakan sebagai dasar sesorang menjalankan apa yang telah kita berikan haknya dan pastikan kita melaksanakan pemantauan terhadap kewajiban sesorang yang telah menerima haknya,” ujarnya. (adm)