MK Tolak Permohonan PHPU PAN di Buton Tengah

JAKARTA, Rubriksultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) seluruhnya terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Buton Tengah. Yaitu calon anggota DPRD Kabupaten dapil 4 Kecamatan Mawasangka.

Perkara tersebut bernomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PAN. Hasil putusan itu dibacakan oleh hakim Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

- Advertisement -

“Amar Putusan, dalam ekespi dan pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan Hukum , Hakim Guntur Hamzah menyatakan dalam permohonannya pemohon memohon pembatalan keputusan KPU 360/2024 tanggal 20 Maret 2024. Perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah dapil 4 di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pertama, TPS 14 Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, pemohon mendalilkan yang pada pokoknya perolehan suara Pemohon sebelumnya memperoleh 11 suara berkurang menjadi 10 suara akibat perhitungan ulang menyebabkan keberatan saksi Partai Hanura.

“Setelah Mahkamah mencermati bukan disebabkan karena kehilangan suara, namun yang terjadi adalah kesalahan penulisan angka seharusnya 165 suara tertulis 166 atau 169 suara. Kesalahan penulisan tersebut telah dilakukan koreksi dan dikembalikan melalui mekanisme perhitungan ulang surat suara menjadi 165 suara pada TPS 14 Kelurahan Watolo. Dan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon berkenaan dengan hilangnya suara di TPS 14 Kelurahan Watolo tidak beralasan menurut hukum,” Katanya saat membaca alasan alasan putusan MK.

Kedua, TPS 1 Desa Kanapa-Napa Kecamatan Mawasangka, pemohon mendalilkan yang pada pokoknya terjadi perselisihan perolehan suara Partai Hanura dari 1 suara menjadi 2 suara.

“Berdasarkan fakta, bertambahnya suara pihak terkait di TPS 1 Desa Kanapa-Napa, setelah Mahkamah mencermati ternyata telah ditindaklanjuti dengan melakukan perhitungan surat suara dan pihak terkait tetap memperoleh 2 suara. Dan dalil Pemohon berkenaan dengan bertambahnya suara pihak terkait tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Buteng Mudahkan Masyarakat Penerima BLT Kemensos

Ketiga, TPS 5 Kelurahan Mawasangka Kacamatan Mawasangka, pemohon mendalilkan yang pada pokoknya terjadi perselisihan perolehan suara partai Hanura. Perhitungan awal, partai Hanura hanya memperoleh 22 suara tapi pada formulir model C1 Hasil salinan mengalami penambahan sebanyak 1 suara menjadi 23 suara.

“Walaupun terdapat kekeliruan penulisan, namun pada bagian jumlah suara partai politik dan calon tidak mengalami perubahan yaitu tetap 23 suara. Artinya, kekeliruan penulisan perolehan suara atas nama Lukam, S.Sos telah dilakukan pembetulan/koreksi sesuai ketentuan dan tidak mempengaruhi jumlah suara sah partai politik sehingga tidak ada yang dirugikan atas pembetulan. Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan terhadap persoalan sebagaimana yang didalilkan  Pemohon sudah tidak lagi dipersoalkan kembali, dan tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Keempat, TPS 1 Wakambangura Kecamatan Mawasangka, Pemohon mendalilkan pada pokoknya terjadi perselisihan perolehan suara, dimana perhitungan awal Partai Hanura hanya memperoleh 4 suara tetapi pada formulir model C1 Hasil salinan, Hanura mengalami penambahan sebanyak 1 suara menjadi 5 suara.

“Menurut Mahkamah, sebagaimana Pemohon dalilkan, seharusnya bukan merupakan hal-hal yang dapat dipermasalahkan kembali, karena kekeliruan penulisan perolehan atas nama Riki, SE, M.M tersebut telah dilakukan pembetulan/koreksi sesuai ketentuan dan telah selesai. Dengan jumlah suara Hanura berjumlah 5 suara. Dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Kelima, TPS 1 Desa Matara Kecamatan Mawasangka, pemohon mendalilkan terjadinya perselisihan atas keabsahan surat suara yang diperoleh Pemohon. Saat perhitungan suara, terdapat 6 suara yang diperoleh Pemohon tetapi dinyatakan tidak sah tanpa alasan yang jelah oleh Termohon.

“Berdasarkan fakta hukum dengan dikaitkan penjelasan atau keterangan Termohon dan Bawaslu yang menyatakan bahwa hal-hal yang didalilkan, tidak benar adanya dan tidak ada laporan yang sampai ke Bawaslu. Dalil pemohon berkenaan dengan dihitungnya 6 suara Pemohon menjadi tidak sah dikarenakan adanya surat suara yang robek. Dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya. (adm)

Baca Juga :  Pemkab Buteng Genjot Akreditasi RSUD

Penulis : Saud Al Faisal

Facebook Comments