Dugaan tak Netral, KASN Rekomendasikan Sanksi Enam ASN  Buteng

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi kepada 6 (enam) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah diantaranya, FK (inisial), ML, MS, NF, SU dan JD. Sebab, yang bersangkutan telah melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Surat rekomendasi tersebut di tuangkan dalam surat KASN bernomor R-1411 NK.01.00/04/2024 tertanggal 18 April 2024 dan  Surat KASN bernomor  R-2195 NK.01.00/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024, surat tersebut ditujukan langsung ke Pj Bupati Buton Tengah.

- Advertisement -

Pada surat tertanggal 18 April 2024 Surat rekomendasi KASN keluar berdasarkan laporan pengaduan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang disampaikan melalui aplikasi SIAPNET dengan kode sistem LHP-74-02012024- 01 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 059/PP.00.02/K.SG-04/11/2023 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN.

Dalam surat tersebut diperoleh informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain FK, ML, MS,  NF dan SU.

Nama-nama tersebut Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, maka ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu pada tanggal 1 Oktober 2023 dengan hadir pada kegiatan silaturahmi salah satu Bakal Calon Bupati Buton Tengah periode 2024-2025 yang bertempat di Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.

Atas dasar pertimbangan ini, KASN merekomendasikan kepada Pj. Bupati Buton Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan Sanksi Moral terhadap ASN atas FK, ML, MS,  NF dan SU.

Bukan hanya sekali, pada surat tertanggal 10 Juli nomor R-2195/NK.01.00/07/2024, KASN kembali mengirimkan surat ke Pj Bupati Buton Tengah atas dasar surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor. 140/PP.00.02/K.SG-04/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Aplikasi SIAPNET KASN.

Baca Juga :  Dishub Buteng Larang Angkutan Luar Daerah Langsung ke Wamengkoli

Di surat kedua, dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN. Namun dalam surat tersebut hanya tiga nama yang diduga melanggar netralitas ASN, tetapi dua nama diantarannya nama yang sama dengan surat KASN nomor R-1411/NK.01.00/04/2024 yakni, NF, dan FK, sementara JD baru sekali melanggar netralitas ASN.

Rekomendasi KASN tersebut Berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah beserta bukti video dan Foto, para Pegawai ASN dimaksud terbukti menghadiri kegiatan penyampaian atau pengumuman Pimpinan Daerah Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Provinsi Sulawesi Tenggara, perihal isi surat rekomendasi kepada salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah pada Pilkada 2024.

Sehingga Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 24 ayat (1) huruf d ditentukan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tertanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Lampiran II huruf A nomor 6, menyebutkan bahwa kategori pelanggaran netralitas berupa Ikut dalam kegiatan kampanye / sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden/WakilPresiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Wali Kota / Wakil Wali Kota / Partai Politik.

Maka dari itu, KASN memutuskan bahwa NF, FK, dan JD, terbukti melanggar netralitas ASN. Mereka dijatuhi Sanksi Moral Berupa Pernyataan Secara Terbuka terhadap para Pegawai ASN.

Baca Juga :  Ajukan Sanggahan, 27 Pelamar CPNS Buteng Lulus Berkas

KASN juga meminta Pemda Buteng untuk melaporkan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi KASN dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterima surat rekomendasi KASN itu.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Buton Tengah, H Kostantinus Bukide mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait Netralitas ASN lingkup Buton Tengah serta Buteng sendiri, mempunyai mekanisme, semua rekomendasi akan di godok ke tim Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.

“Semua ada mekanismenya, semua rekomendasi itu di godok Satgas Netralitas, saya tinggal menunggu, bagaimana Satgas Netralitas menyikapi hal itu, belum ada yang masuk ke meja saya terkait dengan tugas satgas netralitas ini yang di ketuai oleh Sekda,” bebernya saat dikonfirmasi saat mengadiri acara paripurna HUT Buteng, Selasa 22 Juli 2024.

Ia berjanji, jika rekomemdasi dari tim satgas terkait pelanggaran netralitas ASN sudah masuk ke mejanya, pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menandatangani hal tersebut agar sekiranya ASN tersebut untuk diberi sanksi.

“Nanti Satgas netralitas yang menyiapkan bentuk hukumannya seperti apa, itu nanti masuk ke saya,” pungkasnya. (adm)

Facebook Comments