BAUBAU, Rubriksultra.com – Tim kerja bakal calon Walikota Baubau yang mengambil jalur Independen meminta penyelenggara, baik itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Bawaslu Kota Baubau agar bersifat netral serta profesional dalam menjalankan tugas. Tidak membeda-bedakan kandidat dari parpol maupun non parpol.
“Kami meminta penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu Kota Baubau dengan seluruh jajarannya agar memberikan perlakuan yang sama terhadap calon Kada,” kata tim kerja KAMALI (KAmi bersaMA LIa), Gunardih Eshaya.
Dikatakan Gunardih Eshaya, saat ini KPU melalui petugas PPS bersama PKD tengah melakukan verifikasi faktual (Verfak) secara sensus terhadap seluruh data pendukung Yulia Rahman atau yang akrab disapa Lia Umar Samiun. Total data pendukung yang akan di verfak yaitu 17.236 wajib pilih.
“Kami minta agar para PPS sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan verfak dilapangan, tidak melampaui batas kewenangannya. Jangan bertanya macam-macam diluar konteks pertanyaan yang telah ditersaji dalam lembar verfak. Jangan terkesan menakut-nakuti para pendukung kami,” kata Gunardih Eshaya.
Menurut Gunardih Eshaya, cara petugas lapangan dalam melakukan verfak dapat mempengaruhi Phisikolog masyarakat. Dari yang sebelumnya mendukung, jadi tidak mendukung. Apalagi masih minim pemahaman masyarakat berkait dukungan terhadap calon perseorangan.
Sampai dengan tanggal 3 Juli, masih banyak data pendukung Yulia Rahman yang belum ditemui oleh PPS selaku petugas Verfak. Olehnya itu, Gunardih Eshaya mewanti-wanti petugas Verfak untuk tidak men TMS kan (Tidak Memenuhi Syarat) data pendukung yang tidak berhasil di jumpai petugas Verfak.
“Berkait data dukungan, kami tidak ragu. Karena data itu oleh tim kerja KAMALI diambil langsung pada pemilik KTP, head to head tanpa diwakilkan. Penyampaian nya pun tegas, KTP untuk dukungan calon walikota Baubau, Yulia Rahman alias Lia Umar Samiun. Dan kami punya bukti gambar dan foto-foto berkait dukungan masyarakat,” jelas Gunardih Eshaya.
“Bagaimana mungkin dinyatakan TMS sementara mereka (Petugas Verfak) belum menemui oknum yang dimaksud, inikan merugikan kami. Jangan Penyelenggaraan yang tidak kerja maksimal dalam melakukan pencarian alamat, lalu kami yang dikorbankan,” katanya.
“Waktu Verfak yang singkat bukanlah alasan. Harus waktu verfaknya diperpanjang biar dapat hasil maksimal. Itu resiko atas keputusan KPU yang melakukan Verfak secara sensus. Kenapa tidak di sampel seperti halnya verifikasi Parpol,” beber Gunardih Eshaya.
Untuk itu tambah Gunardih Eshaya, pihaknya berencana mengadukan KPU, PPK dan PPS kepada Bawaslu Baubau atas dugaan telah merugikan Bapaslon Yulia Rahman.
Diketahui, sesuai tahapan, proses Verfak mulai dilaksanakan sekira tanggal 25 Juni – 4 Juli 2024. (Adm)