BATAUGA, Rubriksultra.com – Tahapan Pemilihan Serentak 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Bawaslu Buton Selatan, melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Hardi Kamaru SH mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk berkampanye dengan mematuhi peraturan yang ada.
“Pasangan calon diperbolehkan berkampanye mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, namun kami himbau agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.
Hardi juga mengingatkan tentang PKPU 13 Tahun 2024 terkait hal yang tidak boleh dilakukan saat berkampaye diantaranya, tidak mempersoalkan dasar negara, menghina agama, suku, ras, dan golongan.
Pasangan calon juga dilarang menggunakan kekerasan serta tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. Selain itu, kampanye harus dilakukan sesuai jadwal dan zona yang ditetapkan KPU Buton Selatan.
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Buton Selatan juga mengingatkan agar semua pihak menghindari praktik politik uang dalam proses pilkada.
“Kami terus mengingatkan baik calon maupun masyarakat untuk menjauhi praktik politik uang, yang tidak hanya memiliki konsekuensi pidana, tetapi juga merusak proses demokrasi,” tutupnya. (adm)