Komitmen Pemkab Buteng Kawal Netralitas ASN

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Kostantinus Bukide, berkomitmen nenjaga netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. Hal itu diungkapkan saat menghadiri kegiatan monitoring kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Aula Palagimata, Kota Baubau, Jumat, 18 Oktober 2024.

Pj Bupati Buteng, H. Kostantinus Bukide, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada. Menurutnya, netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang selalu menjadi perhatian dalam setiap pemilu.

- Advertisement -

“Netralitas ASN menjadi hal fundamental dalam menjaga kepercayaan publik. Untuk itu, kami telah mengambil langkah strategis untuk meminimalisir potensi pelanggaran di Buteng,” ungkap Kostantinus.

Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN, yang tidak hanya berlaku bagi ASN di tingkat kabupaten, tetapi juga mencakup kepala desa dan perangkat desa. Namun, Kostantinus menyadari bahwa surat edaran saja tidak cukup. Oleh karena itu, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN sebagai pengawas independen.

Satgas Netralitas ASN: Upaya Tegas Mengawal Pemilu

Satgas Netralitas ASN di Buteng dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dan melibatkan berbagai kepala dinas terkait, seperti Inspektorat, Kesbangpol, BKSDM, serta Dinas PMD, Pendidikan, dan Kesehatan. Satgas ini bertugas memantau, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Jika ada pelanggaran, Satgas akan melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi sanksi kepada saya. Dalam waktu 1×24 jam, sanksi akan langsung ditindaklanjuti,” tegas Kostantinus.

Satgas Netralitas juga bertujuan memberikan klarifikasi awal terhadap dugaan pelanggaran sebelum diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika ada pejabat yang terbukti melanggar, mereka akan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses selesai. Namun, jika tidak terbukti, jabatannya akan dikembalikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Sultra Kembali Terima Bantuan Rapid Tes dan APD

Hingga saat ini, Kostantinus mengungkapkan bahwa belum ada laporan keterlibatan ASN maupun pejabat di Buteng dalam politik praktis.

Komitmen Bersama untuk Pilkada Damai

Dengan pendekatan preventif melalui Satgas Netralitas, Pj Bupati Buteng berharap Pilkada di wilayahnya berjalan tanpa kendala berarti. Selain itu, koordinasi intensif dengan Bawaslu dan aparat keamanan terus dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berlangsung sesuai aturan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan Pilkada 2024 di Buteng dan Sultra pada umumnya menjadi contoh demokrasi yang sehat,” tutup Kostantinus.

Melalui upaya ini, Kabupaten Buton Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesuksesan Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tenggara.

Acara yang dihadiri sejumlah kepala daerah secara langsung, sementara sebagian lainnya mengikuti secara virtual. Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sultra mengingatkan seluruh pihak terkait pentingnya memastikan Pilkada berlangsung secara aman, lancar, jujur, adil, dan kondusif.

“Dalam 39 hari ke depan, kita akan melaksanakan pemungutan suara. Saya mengingatkan kepada 17 kabupaten/kota di Sultra untuk memastikan seluruh kesiapan Pilkada demi menghindari konflik dan menjaga integritas demokrasi,” ujar Andap Budhi Revianto.

Pj Gubernur juga menekankan pentingnya kerja sama antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menyukseskan Pilkada.

“Penyelenggara harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan rinci. Sementara pengawas diharapkan bersikap preventif untuk mencegah pelanggaran, terutama terkait netralitas ASN,” tambahnya.

Dalam hal pengamanan, Andap meminta TNI, Polri, Linmas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada celah terjadinya konflik, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun sengketa hasil pemilihan. (Adv)

Facebook Comments