Jamsini : Kami Juga Melapor ke Polisi
WAKATOBI, Rubriksultra.com – Wa Masi Muda, Warga Kahiyanga yang berdomisili di Tongano Barat masih berkeliaran. Padahal dirinya sudah dilaporkan diduga melakukan penganiayaan di Kelurahan Bahari dengan korban Hj Wd Siti Nur Haila, pada Minggu 26 Januari 2026.
Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur, Hajarul, menjelaskan laporan dugaan penganiayaan dengan korban Hj Haila telah diterima. Sejauh ini kasus masih dalam tahap pengembangan.
“Laporannya sudah diterima dan perkembangannya nanti kami kabari “, jelas Hajarul, via whatsap, Minggu 26 Januari 2025.
Pihak Hj St Nur Haila, secara resmi sudah melaporkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Wa Masimuda warga Desa Kahiyanga ke Polsek Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Laporan ini berdasarkan Surat Tanda Perimaan Laporan Polisi (STPL) dengan nomor: STPL/02/I/2025/Sek Tomia Timur.
Kronologis kejadian, terlapor datang ke rumah korban di Kelurahan Bahari, lalu masuk ke rumah dan memaki (kata-kata cacian) kepada korban Hj St Nur Haila. Tidak hanya itu, pelaku menyerang korban dengan cara mencakar di bagian wajah.
Akibat tindakan penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka cakaran dan berdarah-darah. Didampingi keluarga, korban segera melapor di Polsek Tomia Timur.
Ketika ditanya soal apakah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Kanit Reskrin Polsek Tomia Timur menjawab jika prosesnya nanti akan dijawab dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Perkembangannya nanti kami kabari ya,” jelas Hajarul, singkat.
Pihak keluarga menyayangkan tindakan penganiayaan ini. Dan memastikan pihak keluarga akan mengawal kasus ini sampai tuntas di ranah hukum. Sebagai bukti keseriusan, pihak keluarga akan menggunakan pengacara (advokat) untuk menempuh keadilan.
Pihak keluarga meminta kepada pihak Polsek Tomia Timur, agar memproses kasus ini dengan adil. Dan berharap pelaku dijerat dengan pasal yang setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, pihak Wa Masi Muda, melalui anaknya, Jamsini, menjelaskan jika pihaknya juga melapor di Polsek Tomia Timur karena juga mengalami luka. Menurut dia pihaknya juga melapor dugaan penganiayaan.
Jamsini menjelaskan, kasus ini terkait emas yang dijual oleh cucunya Wa Masi Muda kepada (alm) H Ahmad Yamin di akhir 2019. Emas itu menurut dia dicuri oleh cucunya Wa Masi Muda.
Pihaknya bermaksud menebus emas itu namun belum mendapat kepastian. Hinggaakhirnya terjadi cekcok secara fisik.
Hj St Nur Haila ketika dihubungi, menjelaskan cucunya Wa Masi Muda bermaksud menjual emas kepada (alm) H Ahmad Yamin. “Alm meminta untuk konformasi kembali ke rumah apakah disetujui dengan harga begitu, ” katanya.
Cucunya itu datang kembali dan dengan mantap bahwa emas ni sudah diaetujui untuk dijual dengan alasan mendesak untuk membayar SPP dengan limit waktu sisa satu hari. Karena kasihan, (alm) H Yamin pun membeli emas itu dengan harga yang sudah disepakati.
Informasi yang dihimpun media ini, emas itu sudah dijual sejak almarhum masih hidup. Menurut Hj St Nur Haila, membenarkan jika pihak Wa Masimuda bermaksud menebus kembali emas itu. Namun karena akadnya jual beli, maka pihaknya berharap agar emas itu dibeli dengan kesepatan harga baru, bukan ditebus sesuai harga 2019.
“Kenapa selalu bawa uang tidak cukup,” kata Hj St Nur Haila, mengutip perkataan (alm) H Yamin, ke pihak Wa Masimuda.
Pihak alm selalu meminta agar juga dihadirkan cucunya. Namun pihak Masimuda selalu menyampaikan cucunya ada di Weda sulit berkomunikasi. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan cucu yang menjual emas adalah anaknya Wa Jamsini. (Adm)