LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor sengketa 04.PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung MKRI, Jakarta.
Dalam permohonannya, pasangan La Andi dan Abidin mendalilkan adanya sejumlah kelalaian dan dugaan ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah sebagai penyelenggara pemilihan.
Mereka menuding KPU tidak netral dalam proses pemilihan, sehingga merugikan perolehan suara pemohon. Selain itu, pasangan tersebut juga mempersoalkan status kepegawaian calon bupati terpilih, Azhari, yang masih berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pemohon, hal ini seharusnya mendiskualifikasi Azhari dari pencalonan.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.
Hakim MK, Guntur Hamzah menyebut bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, eksepsi yang diajukan oleh Termohon (KPU Kabupaten Buton Tengah) dan Pihak Terkait (pasangan calon nomor urut 01, Azhari dan Muhammad Adam Basan) dinyatakan beralasan menurut hukum.
KPU Kabupaten Buton Tengah dalam jawabannya membantah semua tuduhan yang diajukan oleh pemohon.
KPU Buteng menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada tindakan yang menunjukkan ketidaknetralan atau pelanggaran prosedur.
Dengan ditolaknya permohonan ini, pasangan Azhari dan Muhammad Adam Basan tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Buton Tengah tahun 2024. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terkait sengketa hasil pemilihan ini. Keputusan ini menegaskan komitmen MK dalam menjaga integritas dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia. (adm)