Terseret Kasus Benih Padi, Kadis Pertanian Baubau jadi Tersangka

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan Muhammad Rais sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi tahun anggaran 2022. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, dalam keterangan pers pada Rabu siang (16/4).

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Baubau tertanggal 14 April 2025.

“Penetapan ini berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Pada tahap penyidikan, tim jaksa memutuskan menetapkan Pak Muhammad Rais sebagai tersangka,” jelas Abdul Kadir Sangadji.

Muhammad Rais, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan benih padi yang menelan anggaran sekitar Rp314 juta. Berdasarkan hasil audit dan pengembangan kasus sebelumnya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp187.550.000.

Proyek tersebut sendiri dimenangkan oleh CV Tri Makmur dan merupakan kelanjutan dari perkara dua tersangka sebelumnya yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Saat ditanya soal penahanan, Abdul Kadir menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Muhammad Rais sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami belum memanggil yang bersangkutan hari ini. Rencananya akan dijadwalkan pada minggu depan dan kami akan informasikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Kejaksaan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Kemenpan-RB dan Srena Polri Validasi Pembentukan Polres Buteng