Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Padi di Baubau Siap Disidangkan

BAUBAU, Rubriksultra.com — Kejaksaan Negeri Baubau resmi menerima penyerahan tersangka MR beserta barang bukti (Tahap Dua) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan benih padi sawah yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau.

Penyerahan dari jaksa penyidikan kepada jaksa penuntut umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Baubau, Fatkhuri SH, menjelaskan bahwa MR diduga telah merugikan negara sebesar Rp 187.551.000. Namun, upaya pengembalian kerugian negara sudah dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Tersangka MR telah mengembalikan Rp 101.551.000, terpidana SA sebesar Rp 80 juta, dan penyedia barang sekitar Rp 6,5 juta,” ujarnya kepada Rubrik Sultra beberapa waktu lalu.

MR yang diketahui menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Alternatif dakwaan subsider adalah pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Tipikor.

Setelah penyerahan tahap 2, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk proses persidangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  2019, Tindak Pidana di Baubau Turun 16,9 Persen