Kejari Baubau Tahan Tersangka Korupsi Dana Nasabah Taspen Mandiri Baubau, Sita Uang dan Aset Tanah

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau resmi menahan seorang eks karyawan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau berinisial WORM, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah dengan kerugian negara mencapai Rp 360 juta.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan dimulai Jumat 16 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Baubau, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Baubau, Fakthuri, mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tim jaksa juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka.
Diantaranya uang tunai sebesar Rp48 juta dan sebidang tanah seluas 396 meter persegi beserta bangunan rumah seluas 170 meter persegi di Jalan Haeba Dalam No. 25, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Aset tanah tersebut tercatat atas nama Ir. Edy Sunarno dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07728.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Setelah proses penyidikan rampung, tim akan segera merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Fakthuri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, aksi korupsi tersebut bermula dari masalah utang akibat kerugian dalam aktivitas trading bitcoin di situs binari sejak tahun 2021.

“Tersangka menggunakan dana nasabah untuk menutup utangnya setelah merugi dalam perdagangan aset digital,” jelas Iwan.

Modus yang digunakan WORM cukup rapi. Ia memanfaatkan posisinya di bank untuk mencairkan dana milik seorang nasabah yang telah meninggal dunia.

Pencairan dilakukan dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, hingga membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa sepengetahuan pihak manajemen bank.

Dari total dana yang digelapkan, baru Rp 48 juta yang berhasil dikembalikan oleh tersangka. Penyidik masih terus menelusuri keberadaan sisa dana tersebut.

Baca Juga :  Beda Keterangan NA dan Yongki, Hanura Baubau Bakal Klarifikasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adm)

Facebook Comments