BAUBAU, Rubriksultra.com – Ambisi meraih cuan dari pasar saham justru menyeret WORM (inisial), mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, ke jeruji besi.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam kasus dugaan korupsi dana pensiunan nasabah.
Pengumuman status tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri SH, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Kamis, 8 Mei 2025.
“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan internal bank untuk kepentingan pribadi,” ungkap Fatkhuri.
WORM diketahui awalnya menjabat sebagai customer service, sebelum dipercaya mengisi posisi strategis sebagai Control Unit Partner (CUP). Jabatan itu memberinya akses luas terhadap sistem keuangan dan administrasi internal.
Namun alih-alih menjaga kepercayaan, ia justru memanfaatkannya untuk mencairkan dana deposito milik nasabah yang telah meninggal dunia.
Modusnya tergolong rapi namun melanggar hukum. Memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan bahkan membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa izin.
“Dana yang dicairkan digunakan untuk menutupi kerugian dalam aktivitas trading saham Binomo yang dilakukannya sepanjang 2021 hingga 2023,” beber Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan SH.
Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi WORM mencapai Rp 360 juta. Hingga kini, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp 48 juta. Sisanya masih dalam proses pelacakan oleh tim penyidik. (adm)