Polemik Jabatan Sekda Buteng, Tim Evaluator Angkat Bicara

Ilustrasi
Ilustrasi

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memasuki babak baru. Setelah menjadi sorotan publik, kini tim evaluator yang menangani proses evaluasi kinerja jabatan tersebut akhirnya angkat bicara.

Kukuh Heru Yanto, S.H., M.H., mantan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terlibat langsung dalam proses evaluasi, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Evaluasi jabatan Sekda Buteng yang memasuki masa lima tahun dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Tidak ada yang bertentangan,” tegas Kukuh, melalui sambungan selulernya.

Ia menjelaskan, tim evaluator terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai ketua tim, Inspektur Provinsi, serta dirinya sebagai pihak eksternal. Proses evaluasi juga telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Atas dasar rekomendasi dan persetujuan tersebut, evaluasi kinerja pun dilaksanakan,” ujarnya.

Kukuh menjelaskan, berdasarkan regulasi, jabatan Sekda yang telah menjelang lima tahun hanya dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja. Dalam konteks Buteng, meski saat itu belum ada Bupati definitif dan hanya dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati, proses tersebut tetap sah.

“Pj Bupati itu diangkat oleh Kemendagri atas usulan Pemprov. Dalam Undang-Undang Pilkada, Pj Bupati punya kewenangan yang sama dengan Bupati definitif. Jadi ketika Pj mengusulkan perpanjangan jabatan Sekda, itu sah secara hukum,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya memahami konteks jabatan, bukan individu. “Jangan lihat siapa orangnya, tapi lihat jabatannya. Yang mengusulkan itu adalah Pj Bupati sebagai pejabat yang sah. Maka tak ada persoalan, meski kebetulan yang diusulkan adalah dirinya sendiri dalam jabatan berbeda,” tegas mantan Asisten Komisioner KASN.

Baca Juga :  Usulan Pembentukan Polres Buteng Penuhi Syarat

Lebih lanjut, Kukuh mengatakan bahwa apabila tidak dilakukan evaluasi kinerja, maka posisi Pj Bupati justru bisa bermasalah. Oleh karena itu, langkah evaluasi dan perpanjangan jabatan Sekda yang dilakukan justru sudah tepat dan sesuai prosedur.

Menariknya, Kukuh mengungkapkan bahwa proses evaluasi kinerja Sekda Buteng ini menjadi pengalaman berbeda dari yang sebelumnya ia tangani.

“Saya sudah banyak melakukan evaluasi, tapi baru kali ini prosesnya disaksikan langsung oleh seluruh pejabat eselon II di Buteng. Ini menunjukkan keterbukaan bahwa evaluasi dilakukan secara profesional, bukan akal-akalan,” katanya.

Tim evaluator yang terdiri dari tiga orang kemudian menilai langsung kinerja pejabat yang bersangkutan selama menjabat Sekda. Hasilnya, dinilai layak untuk diperpanjang.

“Hasil evaluasi kami dikirim ke BKN, dan setelah diperiksa, BKN mengeluarkan rekomendasi bahwa jabatan dapat diperpanjang. Setelah itu, Mendagri juga memberikan rekomendasi lanjutan dan memerintahkan Gubernur untuk menyampaikan perpanjangan jabatan Sekda,” pungkasnya.

Kukuh memastikan bahwa baik secara substansi maupun administrasi, proses perpanjangan jabatan Sekda Buteng sudah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. (adm)

Facebook Comments