BAUBAU, Rubriksultra.com – Legislator Hanura Kota Baubau, NA akhirnya angkat bicara terkait polemik SKCK miliknya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029 lalu. Ia mengklaim sudah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau.
NA saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, enggan untuk berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa segala prosedur dan persyaratan dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai anggota DPRD Kota Baubau telah dipenuhi.
Termasuk syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Baubau dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Baubau.
Yang menjadi soal dalam pemberkasan, NA diduga tidak jujur dengan rekam jejak hukumnya saat pengurusan SKCK. Pasalnya SKCK miliknya diduga tidak tercantum statusnya sebagai mantan narapidana. Hal itu dikuatkan dengan keluarnya surat keterangan tidak pernah terpidana oleh Pengadilan Negeri Baubau. Didalamnya, NA tercatat tidak sedang atau tidak pernah sebagai terpidana.
“Saya kira kita (wartawan, red) sudah berulang-ulang kasih naik berita tentang SKCK ku, sudah pernah juga kroscek ke polisi bahkan ke ketua pengadilan. Terus apa lagi? Intinya saya sudah penuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara,” singkat Naslia Alu dalam pesan singkatnya, Rabu, 4 Juni 2025.
NA tidak menjelaskan secara rinci mengenai dokumen SKCKnya yang tidak mencantumkan rekam jejak hukumnya yang pernah terlibat kasus pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor perkara 203/PID.B/2015/PN BAU tertanggal 24 Agustus 2015 dengan klasifikasi perkara Kejahatan Perjudian.
Padahal, berkaitan dengan pengurusan SKCK telah diatur didalam Peraturan Polri No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pasal 13 ayat (1) huruf e tentang data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana menjadi wajib bagi setiap warga negara yang mengurus SKCK. Selain itu, jika pemohon merupakan mantan narapidana, maka ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat pengurusan SKCK.
Disisi lain, dalam pasal 14 dan pasal 15 angka (2) huruf b point’ 2 yang berbunyi Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian maka wajib dalam SKCK dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.
Begitu juga saat mengajukan dokumen persyaratan pencalegkan. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ada kewajiban khusus bagi mantan napi yang hendak mencalonkan diri dengan menyertakan dokumen hukum seperti putusan pengadilan, surat dari kepolisian, dan surat keterangan dari pengadilan negeri.
Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dilampirkan atau jika ada pemalsuan keterangan, maka status calon otomatis tidak memenuhi syarat (TMS).
Kasus serupa atau tidak jujur mencantumkan status sebagai mantan napi dalam surat keterangan pengadilan pernah dialami salah satu caleg PKN Kota Baubau yang mengikuti Pileg 2024. KPUD Kota Baubau pada akhirnya menyatakan caleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menyembunyikan rekam jejak hukumnya. (adm)