Polisi Turun Tangan Sosialisasikan Larangan Joget di Baubau

BAUBAU, Rubriksultra.com – Larangan kegiatan joget yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK/2025 tak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga aparat kepolisian. Satintel Polres Baubau turun langsung menemui para pengusaha sound sistem untuk memberi penjelasan sekaligus mendengar masukan.

Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa kegiatan joget hanya boleh digelar pada acara keluarga seperti pernikahan, dengan ketentuan berlangsung di area tertutup atau terbatas, misalnya aula, gedung, atau halaman berpagar. Waktunya pun dibatasi hingga pukul 21.00 WITA agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

Kebijakan ini memunculkan reaksi beragam. Sebagian masyarakat menyambut baik karena merasa terbebas dari kebisingan joget larut malam. Namun, ada pula pelaku usaha sound horeg yang khawatir kehilangan penghasilan.

Meski begitu, dukungan juga datang dari kalangan pelaku usaha sendiri. Salah satu pemilik sound horeg di Kelurahan Bure menilai aturan ini penting untuk menjaga ketertiban.

“Sebagai pemilik sound horeg, saya tahu kegiatan joget memberi penghasilan bagi banyak orang, tapi saya juga sadar sering menimbulkan keluhan warga. Karena itu saya mendukung kebijakan pemerintah dan siap mencari cara lain untuk tetap mengembangkan usaha,” ungkapnya dalam dialog bersama Unit Politik Satintelkam Polres Baubau pada 20 Juli 2025.

Ia pun mengajak rekan-rekan seprofesinya agar tidak mudah terprovokasi pihak tertentu dan bersama-sama mendukung langkah pemerintah demi terciptanya suasana yang aman dan tertib. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Peringati Harganas, DP2KB Baubau Buka Layanan KB Serentak