Pemkab Buteng Gelar Sosialisasi UU KUHP Nasional

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dibawah kepemimpinan Bupati Buteng, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si., melaksanakan Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan yang digelar di Aula Pancana, Lantai 5 Kantor Bupati Buton Tengah diikuti langsung para kepala OPD lingkup pemda Buteng. Seminar tersebut secara khusus mengusung tema “Menyongsong Berlakunya Penerapan Pidana Kerja Sosial Sesuai Pasal 85 KUHP Nasional”.

Acara yang dilaksanakan secara luring dan daring, menjangkau audiens yang sangat luas. Peserta sosialisasi mencakup jajaran dinas terkait, penyuluh agama, camat, lurah, serta RT/RW dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Tengah, Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Wakatobi, dan Bombana.

Sementara itu, peserta yang hadir secara luring di Aula Pancana meliputi para Kepala OPD di lingkup Pemda Buton Tengah, Asisten, Staf Ahli Bupati, serta para Camat, Lurah, dan perangkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Buton Tengah.

Dalam sambutannya, Bupati Azhari menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai landasan untuk membangun kepercayaan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Sosialisasi pasal-pasal khusus KUHP yang baru ini sangat krusial. Dengan adanya pengetahuan ini, kita bisa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas dan fungsi kita di pemerintahan maupun di masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa di era modern, hukum adalah panglima tertinggi yang harus ditaati bersama, bukan lagi mengandalkan keberanian atau “nyali” semata.

“Sekarang ini adalah zamannya hukum yang berkuasa. Kepatuhan kita terhadap hukum menggambarkan kepatuhan kita terhadap negara. Ini adalah fondasi utama,” tegasnya.

Bupati Azhari, menekankan bahwa kunci untuk menciptakan harmonisasi sosial adalah adanya rasa saling percaya. Rasa percaya itu, ia hanya bisa tumbuh jika semua elemen masyarakat taat pada peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  PDIP Raih Suara Tertinggi, Samahuddin Gandeng Dr. KH. Amaluddin di Pilkada Buteng

“Kita ini berada di era keterbukaan, di mana semua perilaku kita dapat terekam dan dinilai. Untuk menciptakan masyarakat yang baik, kita harus saling mempercayai. Caranya adalah dengan bersama-sama menaati peraturan yang berlaku,” jelasnya.

“Hukum harus berdiri tegak dan independen agar rasa saling percaya di antara kita bisa terbangun dengan kokoh. Ini yang harus kita mulai ubah dari sekarang,” tambah Dr. H. Azhari.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Buton Tengah juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau yang telah memprakarsai kegiatan dan memilih Buton Tengah sebagai pusat pelaksanaannya.

“Terima kasih kepada Kepala Bapas Baubau yang telah mempercayakan Buton Tengah sebagai tempat pertemuan penting ini. Di antara sekian banyak kabupaten, ini adalah suatu kehormatan bagi kami,” tutupnya. (Adm)

Facebook Comments