Kasus PPPK Baubau Bakal Dilapor Kejaksaan

Ketua Tim Advokat PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, Erwin Usman
Ketua Tim Advokat PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, Erwin Usman

BAUBAU, Rubriksultra.com – Tim Kuasa Hukum Honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Baubau memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Kejaksaan Negeri Baubau.

Ketua Tim Advokat Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, Erwin Usman, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pengusulan honorer PPPK Paruh Waktu.

“Besok (Selasa 16 Desember) laporan resmi akan kami masukkan ke Kejaksaan. Ini menyangkut dugaan kejahatan dalam jabatan pada proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Baubau,” tegas Erwin Usman.

Erwin menambahkan, berdasarkan investigas tim advokat Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Kepulauan Buton ditemukan fakta mengejutkan bahwa terdapat tiga orang diduga honorer “siluman” dinyatakan lulus di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau.

Ketiganya diketahui tidak pernah magang sebagai tenaga honorer Satuan Gugus Tugas Siaga Bencana di BPBD Kota Baubau. Anehnya, saat pengumuman nama ketiga orang tersebut dinyatakan lulus sebagai tenaga teknis Operator Layanan Operasional di BPBD Kota Baubau.

“Dari hasil dialog kami langsung dengan kepala BPBD siang ini, diakui ketiga nama yang lulus itu tidak pernah tercatat magang di BPBD Kota Baubau,” ungkap Erwin Usman.

Erwin Usman menambahkan sejak dibukanya posko pengaduan, pihaknya menerima banyak laporan dari honorer terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Diantaranya ada yang mengakomodir sejumlah honorer yang jarang masuk dan diduga memalsukan absensi kehadiran.

Modus lainnya, lanjut Erwin, yakni honorer yang pernah magang namun telah berhenti bekerja, kembali diusulkan saat proses PPPK Paruh Waktu berlangsung.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Tanggung Transportasi 171 JCH

Sesuai ketentuan, seharusnya honorer yang dapat diusulkan harus telah mengabdi minimal dua tahun terakhir secara terus menerus.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menerima informasi adanya dugaan praktik KKN, di mana sejumlah honorer yang dinyatakan lulus diduga merupakan orang-orang dekat pejabat tertentu atau titipan pihak tertentu.

“Kami masih terus melakukan validasi terhadap seluruh laporan yang masuk. Namun informasi awal menunjukkan adanya calon PPPK Paruh Waktu yang diduga lulus bukan karena memenuhi syarat, melainkan faktor kedekatan dan titipan orang dalam,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau menegaskan, langkah pelaporan ke Kejaksaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan untuk memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.

Terkait kasus PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Baubau  mengenai adanya kejanggalan dan temuan dugaan honorer siluman yang lulus di salah satu OPD di Kota Baubau. (adm)

Facebook Comments