BAUBAU, Rubriksultra.com – Puluhan tenaga honorer kategori II (K2) di Kota Baubau kembali harus menelan pil pahit. Setelah hampir dua dekade mengabdi di instansi pemerintahan, mereka dinyatakan tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDM Kota Baubau, Agus Salim, menjelaskan bahwa usulan PPPK Paruh Waktu merupakan hasil pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kemudian diverifikasi oleh tim gabungan sebelum diusulkan ke BKN.
“Dari sekitar 2.500 honorer yang masuk dalam database, setelah dilakukan analisa oleh tim verifikator gabungan, sebanyak 1.881 orang diusulkan dan disahkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Agus Salim saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 15 Desember 2025.
Ia menegaskan, penentuan kelulusan tidak didasarkan pada skala prioritas personal, melainkan murni pada kebutuhan organisasi serta kemampuan anggaran daerah.
“Yang menjadi pertimbangan utama adalah kebutuhan OPD dan kemampuan anggaran pemerintah daerah,” katanya.
Terkait tenaga honorer kategori II (K2), Agus Salim menyebutkan bahwa ratusan honorer K2 sebenarnya telah diusulkan oleh dinas masing-masing. Namun, pengangkatannya tetap melalui penyaringan berdasarkan kebutuhan dan prioritas OPD.
“Kalau tidak diprioritaskan berarti tidak diusulkan. Mereka diusulkan, tetapi pengangkatannya tetap melihat kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses verifikasi tidak hanya dilakukan oleh BKPSDM, melainkan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Keuangan, Sekretariat Daerah, bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta bagian Hukum.
Menanggapi kondisi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Baubau, di mana terdapat 14 honorer K2 yang tidak lolos PPPK Paruh Waktu, Agus Salim kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kerja kolektif tim verifikator.
“Yang melakukan verifikasi bukan hanya BKPSDM. Ini kerja tim. Hasil verifikasi itulah yang kemudian kami teruskan ke BKN sesuai kebutuhan OPD,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DPPKB Kota Baubau, Fanti Fridayanti, menjelaskan bahwa berdasarkan database BKN terdapat 127 tenaga honorer di instansinya. Namun, saat dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Kota Baubau, hanya 119 orang yang dinyatakan aktif. Delapan lainnya tidak hadir dan dianggap mengundurkan diri.
“Dari 119 orang tersebut dilakukan verifikasi lanjutan. Tahapan terakhir adalah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), yang cukup ketat karena melihat beban kerja dan jam kerja sebagai indikator utama,” jelas Fanti.
Dari hasil analisis tersebut, hanya 14 orang yang dapat terakomodir sesuai kebutuhan jabatan. Ia menegaskan bahwa penilaian tidak hanya melihat status honorer, tetapi juga jenis pekerjaan yang benar-benar dijalankan.
Fanti mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir, honorer yang belum terakomodir tetap menerima honor melalui sejumlah program, seperti Tribina dan Tim Pendamping Keluarga, meski belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Di DPPKB sendiri, terdapat sekitar 80-an tenaga honorer Kategori II (K2) yang telah melalui proses penyaringan secara detail. Namun, menurut Fanti, terdapat pertimbangan lain yang tidak bisa dihindari, yakni perubahan kebutuhan organisasi yang kini berbasis sistem dan teknologi.
“Pekerjaan lapangan sekarang sudah berbasis sistem, mulai dari verifikasi data, pendampingan keluarga, hingga pelaporan yang bersifat real time. Karena itu, kebutuhan hari ini adalah tenaga yang mampu mengoperasikan komputer dan memahami sistem,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa meskipun honorer K2 menjadi prioritas dalam pengusulan, faktanya yang lulus dari kategori tersebut hanya dua orang.
“Kondisi teman-teman K2 di lapangan, mohon maaf, kebanyakan belum mampu memanfaatkan teknologi dan memahami sistem. Itu juga menjadi salah satu persyaratan,” katanya.
Untuk honorer K2 yang belum terakomodir, pihak DPPKB telah menyampaikan data mereka ke BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan PKB berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat.
“Kami sudah menggunakan algoritma dan mekanisme seadil-adilnya dalam mengakomodir hal ini,” tegas Fanti.
Saat dikonfirmasi terkait adanya anak dari Sekretaris Dinas PPKB yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu, Fanti tidak membantah. “Iya, dia lulus kayaknya,” pungkasnya. (adm)






