Sekda Baubau: WFH Bukan Libur, ASN Dilarang Keluyuran

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota Baubau mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sejumlah aturan ketat. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat, namun tidak untuk sektor pelayanan publik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam, menegaskan bahwa ASN yang bertugas pada pelayanan umum dan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa di kantor dan tidak mengikuti skema WFH.

“Untuk pelayanan umum dan pelayanan publik tidak menerapkan WFH,” tegasnya.

Selama menjalankan WFH, ASN diwajibkan tetap disiplin dalam bekerja. Salah satu aturan yang diterapkan adalah kewajiban melakukan absensi dengan melampirkan lokasi melalui Google Maps sebagai bukti bekerja dari rumah.

Tak hanya itu, Sekda juga mengingatkan bahwa ASN yang menjalani WFH tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah selama jam kerja. Hal ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai surat edaran Mendagri, ASN yang bekerja di rumah tidak boleh berkeliaran,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, Menteri Dalam Negeri sempat menyinggung agar ASN yang melanggar aturan WFH, seperti berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja, dapat menjadi sorotan publik.

“Kemarin Mendagri sempat menyampaikan, jika selama WFH ada pegawai yang berkeliaran ke mal atau di luar saat jam kerja, agar diviralkan,” ungkapnya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut siap siaga. Mereka wajib hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pimpinan atau dipanggil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jendral ASN Kota Baubau itu kembali menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti hari libur, melainkan tetap bekerja seperti biasa dengan lokasi yang berbeda.

“WFH ini bukan libur, tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya di rumah,” jelasnya.

Baca Juga :  Petani di Baubau Diminta Beralih Gunakan Pupuk Organik

Terkait durasi penerapan kebijakan tersebut, pihaknya mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun, surat edaran terkait WFH sudah disampaikan kepada seluruh daerah.

“Berapa lama waktunya kita belum bisa pastikan, tapi surat edaran sudah ada,” pungkasnya. (adm)

Facebook Comments