Oleh Erwin Usman
KENDARI, Rubriksultra.com – Kalau satu keluarga makan di warung lalu keracunan, polisi akan mencari siapa yang memasak, dari mana bahan makanan datang, siapa pemilik usaha dan siapa yang lalai. Kalau bukti cukup, ada tersangka. Kalau timbul kerugian, korban bisa menggugat.
Sekarang kita lihat pada program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Apakah itu diterapkan aparat penegak hukum.
Korbankan Anak-anak
Data awal September mencatat 50.059 korban keracunan di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. Sebagian besar anak sekolah. Mereka makan karena makanan itu datang melalui program negara. Mereka tidak memilih dapurnya, tidak tahu siapa pemasoknya, apalagi sempat memeriksa makanan sebelum dibagikan.
Dengan angka sebesar itu, saya kira kita sudah terlalu jauh kalau jawabannya masih sebatas "evaluasi SPPG".
Ada korban. Ada anak yang masuk rumah sakit. Ada orang tua meninggalkan pekerjaan untuk menjaga anaknya. Ada biaya, ketakutan dan risiko kesehatan. Maka selain mendesak adanya pertanggungjawaban pidana, karena kelalaian yang menyebabkan keracunan makanan, keluarga korban juga perlu mulai bicara gugatan ganti rugi secara perdata.
Dan tidak perlu menunggu polisi menetapkan tersangka. Jika keracunan terjadi karena kelalaian pengolahan, sanitasi, penyimpanan atau distribusi makanan, keluarga dapat menelusuri yayasan atau badan hukum pengelola SPPG, pemasok dan pihak lain yang ikut bertanggung jawab. SPPG jangan dilihat hanya sebagai nama dapur. Cari siapa badan hukum di belakangnya.
Bisa Digugat
Kalau satu dapur membuat puluhan atau ratusan anak sakit dalam kejadian yang sama, korban juga dapat mempelajari gugatan kelompok atau class action. Jadi orang tua tidak harus berjalan sendiri-sendiri.
Mulai sekarang, bila ada keracunan, jangan buang bukti. Simpan rekam medis, resep, kuitansi, foto makanan, foto kondisi anak, nama SPPG, nama yayasan pengelola, keterangan sekolah dan hasil pemeriksaan laboratorium bila ada.
Ingat, biaya rumah sakit yang ditanggung pemerintah tidak serta-merta menghapus hak korban untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian lain yang dapat dibuktikan.
Lalu keluarga korban dapat mendatangi LBH terdekat, Posbakum pengadilan atau pengacara. Bawa semua bukti. Cari keluarga korban lain dari dapur yang sama. Duduk bersama. Susun gugatan perkara.
Harus ada langkah hukum. Biar ada efek jera. Juga perbaikan negara dalam mengelola program yang menyedot dana super jumbo ini. Kita tak ingin dana dari pajak rakyat, justru membuat rakyat sengsara. Dengan keracunan massal yang terus saja berulang, tanpa ada yang harus bertanggungjawab. (Adm)
Penulis adalah Pengacara tinggal di Jakarta, alumnus Fakultas Hukum Unsultra Kendari dan pendiri LBH Kendari.






