Oleh ; Syaud Al Faisal
Proses Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap 308 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 16 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara telah mencapai 100 persen. Namun, tuntasnya Verval belum berarti seluruh gerai siap digunakan dan dioperasikan.
Berdasarkan laporan harian PMO Provinsi Sulawesi Tenggara per 15 Oktober 2026, belum ada gerai yang dinyatakan layak digunakan dan siap operasional. Sebanyak 191 gerai berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan, sementara 100 gerai lainnya dinyatakan belum layak digunakan.
Di sisi administrasi, penyusunan Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BAVV) telah mencapai 291 gerai atau 94,48 persen. Sementara itu, dokumen BAVV yang telah diunggah ke SIMKOPDES baru mencapai 116 gerai atau 37,66 persen dari total sasaran.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian menjelang proses serah terima gerai kepada pemerintah desa/kelurahan, pengurus KDKMP, dan manajer koperasi. Sebab, gerai yang telah melalui Verval masih memiliki catatan yang perlu ditindaklanjuti sebelum dinyatakan siap sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Sulawesi Tenggara, pelaksanaan pembangunan gerai melibatkan PT Agrinas dan jajaran TNI melalui tujuh wilayah Dandim, yakni Kolaka, Buton, Muna, Kendari, Buton Utara, Bombana, dan Konawe Utara. Koordinasi antara pihak penyedia, pelaksana pembangunan, pemerintah daerah, dan tim Verval menjadi penting untuk memastikan setiap catatan perbaikan ditangani sesuai tanggung jawab masing-masing.
Menurut pandangan penulis, proses serah terima jangan hanya berorientasi pada penyerahan bangunan dan dokumen administrasi. Kondisi fisik bangunan, kelengkapan sarana dan prasarana, serta tindak lanjut hasil Verval juga perlu diperhatikan agar gerai yang diserahkan benar-benar siap dimanfaatkan.
PT Agrinas bersama pihak terkait di lapangan perlu memastikan bahwa kekurangan yang menjadi tanggung jawab masing-masing ditindaklanjuti dengan jelas. Sementara itu, pemerintah daerah dan dinas terkait dapat memperkuat koordinasi serta memantau penyelesaian catatan perbaikan sebelum proses serah terima dilaksanakan.
Jangan sampai pengurus dan manajer koperasi menerima gerai yang masih memiliki persoalan mendasar, lalu harus menghadapi beban perbaikan yang seharusnya diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, keberhasilan program KDKMP bukan hanya diukur dari tuntasnya Verval terhadap 308 gerai, tetapi juga dari kesiapan fasilitas tersebut untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
Gerai boleh selesai diverifikasi, tetapi sebelum diserahterimakan, catatan perbaikan harus menjadi perhatian. Jangan sampai pengurus menerima kunci sekaligus mewarisi persoalan yang belum terselesaikan. (adm)






