LABUNGKARI, Rubriksultra.com — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mulai memasuki tahapan pelaksanaan penegasan dan penetapan batas administrasi desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Tahun 2026.
Tim pelaksana teknis dijadwalkan mulai turun langsung ke lapangan pada Senin, 2 November 2026, dengan lokasi awal di Kecamatan Mawasangka dan Kecamatan Sangia Wambulu.
Kepastian tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa melalui Program ILASPP yang berlangsung di Hotel Findi, Kecamatan Lakudo, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan program penegasan batas desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia berdasarkan perjanjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia.
Adapun pelaksanaan teknis kegiatan dipercayakan kepada PT Elixer Reka Digital sebagai perusahaan pemenang tender program ILASPP.
Dalam keterangannya, Armin menjelaskan bahwa setelah sosialisasi dilaksanakan, tim pelaksana teknis bersama Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Buton Tengah akan langsung memulai pekerjaan lapangan. Dua kecamatan yang menjadi lokasi awal adalah Mawasangka dan Sangia Wambulu.
Ia berharap seluruh pemerintah kecamatan dan desa dapat memberikan dukungan penuh agar tahapan penegasan batas berjalan lancar.
Secara khusus, Armin meminta tujuh camat se-Kabupaten Buton Tengah yang hadir dalam kegiatan sosialisasi agar aktif memfasilitasi pemerintah desa dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk membangun komunikasi serta mencapai kesepakatan mengenai batas administrasi antardesa.
"Harapan kami kepada tujuh camat agar mendukung dan memfasilitasi pemerintah desa serta tokoh masyarakat di setiap desa. Kita ingin proses ini berjalan baik, sehingga persoalan batas wilayah dapat dibicarakan bersama dan mencapai kesepakatan," ungkap Armin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami secara benar tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penegasan batas desa yang dilakukan merupakan penetapan batas administrasi pemerintahan, bukan berkaitan dengan status maupun kepemilikan tanah atau lahan masyarakat.
"Batas administrasi desa atau tapal batas desa ini adalah batas wilayah administrasi pemerintahan. Tidak ada hubungannya dengan status dan kepemilikan lahan maupun tanah masyarakat. Jadi, jangan sampai kegiatan ini disalahartikan," tegasnya.
Di sisi lain, Armin menyampaikan rasa syukur karena Kabupaten Buton Tengah menjadi salah satu lokus pelaksanaan program ILASPP di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menurutnya, dukungan pembiayaan dari Bank Dunia menjadi kesempatan bagi daerah untuk mempercepat penyelesaian batas administrasi desa tanpa harus sepenuhnya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ia memperkirakan, apabila kegiatan penegasan dan penetapan batas desa harus dibiayai sendiri melalui APBD Kabupaten Buton Tengah, kebutuhan anggarannya dapat mencapai sedikitnya Rp 700 juta.
"Alhamdulillah, di tengah efisiensi anggaran saat ini, Buton Tengah mendapatkan program ini dengan pembiayaan dari Bank Dunia. Kalau kegiatan seperti ini harus dibiayai melalui APBD kabupaten, diperkirakan membutuhkan anggaran paling sedikit sekitar Rp700 juta," jelasnya.
Kabupaten Buton Tengah memiliki tujuh kecamatan dengan total 67 desa. Kecamatan Mawasangka memiliki 17 desa, Lakudo 12 desa, Gu 10 desa, Mawasangka Tengah 9 desa, Mawasangka Timur 8 desa, Talaga Raya 6 desa, dan Sangia Wambulu sebanyak 5 desa.
Melalui program ILASPP, pemerintah daerah menargetkan tersedianya batas administrasi pemerintahan desa yang jelas dan memiliki kepastian hukum.
Hasil akhir kegiatan nantinya menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa pada masing-masing desa.
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap pelaksanaan program ini mendapat dukungan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, proses penegasan batas desa diharapkan berjalan partisipatif, meminimalkan potensi perselisihan kewilayahan, serta memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Buton Tengah. (adm)






