BAUBAU, Rubriksultra.com– Kasus penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, akhirnya terungkap.
Polres Baubau mengamankan seorang pria berinisial GLG (22) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Al Risky alias Ciki.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Baubau, Kompol Andi Usri, didampingi Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, KBO Reskrim Ipda Zabar, Camat Batupoaro Muh. Ikbal Djalaluddin, serta Lurah Nganganaumala La Ode Al Aswad Ampo, Rabu 21 Oktober 2026 terungkap dugaan motif penikaman tersebut dipicu rasa jengkel karena pelaku diteriaki namanya oleh korban.
KBO Reskrim Polres Baubau, Ipda Zabar, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, korban AR (19), warga Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganaumala, sedang berada di depan Toko Rizal Karpet.
Korban yang melihat pelaku melintas kemudian menyapanya. Namun, pelaku justru berhenti, mendekati korban, lalu mencabut senjata tajam jenis badik dan menusukkannya ke dada kiri korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merasa jengkel karena diteriaki namanya," jelas Zabar dalam konferensi pers tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami satu luka robek di bagian dada kiri. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Sementara senjata tajam yang diduga digunakan untuk melakukan penikaman masih dalam pencarian setelah sempat dibuang oleh pelaku.
"Setelah menerima laporan sekitar pukul 04.20 WITA, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil diamankan sekitar pukul 10.20 WITA di rumah orang tuanya di wilayah Desa Wonco, Kelurahan Bungi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," jelas Ipda Zabar.
Korban diketahui merupakan salah satu karyawan di toko penjual karpet di sekitar lokasi kejadian.
Sebelum kejadian naas itu, korban yang baru pulang dari acara pesta kampung di Kabupaten Buton berencana tidur di depan toko agar tidak terlambat masuk kerja.
Polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diketahui merupakan residivis atas kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, situasi di sekitar Simpang Yustisari sempat memanas. Sekitar 30 warga dan kerabat korban berkumpul di lokasi dan berencana menggelar aksi protes dengan membakar ban bekas untuk mendesak polisi segera menangkap pelaku.
Personel gabungan Polsek Wolio dan Polres Baubau kemudian diterjunkan untuk mengamankan situasi.
Petugas yang dipimpin Kasat Samapta Polres Baubau AKP Yusri bersama Kapolsek Wolio AKP Muh. Rusdi, melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban dan warga guna mencegah terjadinya tindakan anarkis.
Kapolres Baubau AKBP Noer Alam juga mendatangi rumah duka korban di Lorong Yustisari, Lingkungan Kanakea, Kelurahan Nganganumala, untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban. (adm)






