Warga Protes Praktek Monopoli Tambang Batu Gamping di Sorawolio

BAUBAU, Rubriksultra.com – Cara kerja perusahaan CV. Nur Fardilah Sari yang bergerak disektor tambang batu gamping di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau diprotes warga setempat. Protes muncul akibat perusahaan itu dinilai melakukan praktek monopoli hasil tambang.

Seorang tokoh masyarakat Kelurahan Bugi Kecamatan Sorawolio, Suradi menjelaskan CV Nur Fardilah Sari berusaha melakukan praktek monopoli usaha pertambangan batu di Sorawolio. Praktek itu tercermin dari usaha perusahaan memaksakan masyarakat menggunakan alat dan memasarkan hasil tambang kepada perusahaan itu.

- Advertisement -

Kata dia, perusahaan yang membeli batu hasil tambang warga tidak boleh dipatok oleh hanya satu perusahaan saja. Apalagi dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 dengan tegas dijelaskan bahwa dalam suatu wilayah usaha tidak boleh dimonopoli satu pihak saja.

Selain praktek monopoli, izin lokasi yang dimiliki perusahaan itu dinilai tidak jelas. Akibatnya izin eksplorasi yang semula hanya sebatas di Kelurahan Karya Baru, kini malah mencaplok juga wilayah Bugi dan Kaisabu.

“Lalu, perusahaan tersebut melarang pemilik lahan untuk mengelola batu dengan dalih izin eksplorasi. Padahal perusahaan itu baru bisa produksi ketika sudah ada izin eksploitasi. Ini kok, baru dapat izin eksplorasi tiba-tiba sudah menakut-nakuti masyarakat,” kata Suradi usai dimediasi di kantor Camat Sorawolio, Senin 11 Maret 2019.

Dari hasil mediasi yang turut dihadiri Ketua DPRD Kota Baubau, H. Kamil Adi Karim, dilahirkan rekomendasi agar CV Nur Fardilah Sari harus terlebih dahulu melengkapi izin. Kedua tidak boleh memaksa dan mengelola lahan masyarakat serta wilayah yang sudah dikuasai perusahaan lain.

“Lalu CV Nur Fardilah Sari juga direkomendasikan hanya mengurus izin eksploitasi di Karya Baru serta memberikan ruang kepada kelompok masyarakat untuk mengurus izin sendiri,” tandas Suradi.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Pemkot Baubau

Direktur CV Nur Fardilah Sari, Zudin mengklaim protes yang dilayangkan merupakan satu bentuk ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dalam UU itu diamanatkan agar usaha pertambangan non minerba wajib memiliki izin.

Menurutnya, usaha pertambangan batu gamping di Sorawolio merupakan kegiatan produksi aktif yang sudah 18 tahun dilakoni masyarakat setempat. Agar usaha ini tetap berjalan tanpa harus melanggar hukum maka izin usaha sangatlah diperlukan.

“Sebenarnya hanya persoalan ketidakpahaman masyarakat seperti apa sih izin yang benar itu. Makanya saya sebagai warga lokal berusaha semampu saya untuk melakukan perizinan ini sesuai dengan tahapan yang disyaratkan,” katanya.

Kata dia, perusahaannya kini sudah memiliki izin eksplorasi ditiga blok di Sorawolio. Setelah eksplorasi maka izin angkutan produksi akan segera dibuat.

“Tapi untuk saat ini kegiatan terpaksa kami hentikan sementara karena masih ada ketegangan antara perusahaan dan masyarakat. Sebisanya rekomendasi hasil mediasi tadi kami akan hormati karena merupakan hasil kesepakatan resmi dari pemerintah Kota Baubau,” katanya. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments