LABUBGKARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah telah memasukan rangcangan peraturan daerah (Perda) terhadap gaji tenaga guru mengaji dan perangkat masjid di Kabupaten Buton Tengah.
Kabag Hukum Akhmad Sabir mengatakan, sesuai visi misi Bupati dan wakil Buton Tengah Samahuddin dan La Ntau, Kabupaten Buton Tengah merupakan daerah yang agamis dan lumbung ulama.
“Sesuai inisiatif bupati bahwa untuk memberantas buta aksara maka harus di gaji para guru ngaji itu, namun pengajian harus mempunyai dasar hukum makanya kita buatkan perdanya, sekrang perda itu sementara sudah masuk tahap prioritas di DPRD Buteng untuk ditetapkan,” ungkapnya, Selasa 12 Maret 2019.
Kabag Kesra Abdullah menambahkan gaji guru ngaji sudah dianggarkan dalam APBD 2019, anggaran tersebut disatukan dengan insentif perangkat mesjid. “Anggaran insentif guru ngaji dan perangkat mesjid sebesar Rp. 1,2 Miliyar,” ungkapnya
Besaran intensif para perangkat mesjid beragam. Kisaran Rp 500 hingga 600 ribu. “Yang mendapatkan instensif itu mulai dari imam mesjid, muazin sampai clining service masjid kita gaji,” bebernya
Pemberian gaji tersebut diberikan pertiga bulan, kita harapkan instensif ini bisa bermanfaat bagi para pengurus- pengurus mesjid.
“Anggaran ini di gelontorkan untuk mesjid yang ada dikelurahan, sementara untuk desa sudah dianggaekan melalui dana desa,” tutupnya. (adm)