Cabuli Penumpangnya di Semak-semak Palagimata, Oknum Ojek di Baubau Ditangkap Polisi

Ketgam : Oknum ojek yang melakukan tindakan pencabulan terhadap penumpangnya (Maaf Wajah Pelaku Kami Buramkan), berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO IST)

BAUBAU, Rubriksultra.com – ES (inisial) warga yang bermukim di Kelurahan Waborobo Kecamatan Betoambari Kota Baubau terpaksa harus mendekam dibalik jeruji. Bagaimana tidak, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu tega mencabuli penumpangnya.

Bejatnya, yang menjadi korban masih dibawah umur, SW (14). Kejadian itu dilakukan pelaku dua bulan lalu, tepatnya tepatnya Minggu 20 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Wita.

- Advertisement -

Kasus oknum ojek yang membawa kabur penumpang di semak-semak Palagimata juga terjadi sekitar dua pekan lalu. Korbannya mahasiswa asal Kendari yang hendak berwisata ke Keraton.

Beruntung mahasiswa berhasil meloloskan diri dan diselamatkan sekelompok pemuda asal Kelurahan Melai. Polisi masih mendalami apakah oknum ojek yang ditangkap itu, punya keterkaitan dengan kasus mahasiswa asal Kendari yang dibawa kabur dua pekan lalu.

“Tersangka kita tangkap di Jembatan Batu Kota Baubau, Jumat 8 Maret 2019. Saat itu tersangka sementara mencari penumpang,” ungkap Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, saat konferensi pers diruang mitra humas Polres Baubau, Selasa 12 Maret 2019.

Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan korban. Kejian bermula saat korban bersama empat orang temannya dari pasar Laelangi hendak ke Lippo Plaza Buton menggunakan jasa ojek.

Namun, bukannya ke Lippo, ojek yang ditumpangi korban malah menuju kearah lain dengan tujuan terakhir Simpang Lima Palagimata Kota Baubau.

Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke semak-semak, namun korban tidak mau. Pelaku pun langsung mengambil pisau yang ada di sadel motornya dan mengancam korban. Korban pun menurut.

Didalam semak-semak, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban dan menurunkannya disekitar Kelurahan Wajo Kota Baubau.

Baca Juga :  Izin Resepsi di Tengah Pandemi, Sekda Baubau: Kita Masih Pelajari

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Munarti Guluhi menambahkan, tersangka saat itu sementara ojek di sekitar Pantai Kamali. Berdasarkan pengakuannya, hari itu dia belum mendapat setoran ojek.

“Dia berpikir, anak ini mau ke Lippo berarti dia ada uang. Jadi tersangka hanya mau butuh uang saat itu,” tambah Munarti.

Sepanjang jalan tersangka berpikir bagaimana caranya mendapatkan uang korban dan sampai lah di Simpang Lima. “Disadel ada pisau, jadi disamping saya ambil uangnya, saya harus “pake” dia,” ujar Munarti menirukan pengakuan tersangka.

Akibat perbuatan pelaku, hingga kini korban masih merasakan trauma dan masih enggan ke sekolah karena takut.

Tersangka diganjar pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (adm)

Facebook Comments