BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota Baubau melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) Kota Baubau mencoba menganalisa efektifitas pelaksanaan produk hukum daerah. Analisa dilakukan karena pelaksanaan produk hukum di negeri khalifatul khamis ini, dinilai masih tumpang tindih.
Kepala Balitbang Kota Baubau, Mustafa Zain mengatakan kebijakan otonomi daerah mengamanatkan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan merujuk pada berbagai produk hukum dan regulasi yang ada. Semua rujukan itu tentunya harus ditegakkan sesuai dengan isi dan klausal yang dikandungnya.
Namun dalam implementasinya di daerah, kata dia, terkadang masih tumpang-tindih. Selain itu, Ia juga menilai pelaksanaanya masih belum efektif.
“Nah, untuk itulah program ini hadir. Kami mencoba untuk mengadakan kajian, sampai sejauh mana efektifitas pelaksanaan produk hukum itu di daerah agar bisa mengawal pelaksanaan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mustafa Zain usai seminar awal analisa efektifitas pelaksanaan produk hukum daerah Kota Baubau di kantor Wali Kota Baubau, Kamis 14 Maret 2019.
“Ini baru seminar awal ya, kita masih meminta berbagai masukan mengenai metodologi, kemudian apa yang menjadi sasaran kita dan akan kita finalkan pada seminar akhir dua minggu mendatang,” tambahnya.
Mustafa Zain sangat berharap hasil akhir kajian ini bisa menjadi bahan atau referensi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan. Tentunya agar pemerintah dalam menjalankan produk hukum, benar-benar sesuai dengan kajian dan analisa sehingga bisa berjalan efektif serta berguna dan bermanfaat bagi masyarakat. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin