Wakil Ketua DPRD Baubau Soroti Rotasi Sekwan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Rotasi atau pergeseran jabatan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Baubau, Wa Radja, Senin 18 Maret 2019 pagi tadi melukai hati Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, La Bara. Sebagai salah satu unsur pimpinan, La Bara merasa dilangkahi.

Legislator PBB ini mengatakan secara kelembagaan, Ia sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Baubau yang notabene sebagai salah satu unsur pimpinan sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah daerah. Khususnya mengenai kebijakan rotasi jabatan Sekwan Kota Baubau itu.

- Advertisement -

La Bara mengaku tak mempersoalkan pengisian jabatan yang kosong maupun pergeseran jabatan kepala OPD. Sebab pergeseran itu memang hak perogeratif Wali Kota Baubau sebagai kepala daerah.

Hanya saja yang menjadi persoalan adalah pergantian Sekwan. Kata dia, ada etika yang dilupakan pemerintah daerah mengenai pergeseran salah satu jabatan itu.

La Bara menjelaskan Sekwan ketika diberi tugas maka otomatis terikat dengan tata tertib (Tatib) dewan. Tatib tersebut diatur dalam Bab 16 mengenai pendukung DPRD bagian kesatu yakni Sekretariat DPRD.

Dalam tatib khususnya pasal 190 ayat (4) jelas dijabarkan bahwa Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh keputusan wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

“Nah, etika inilah yang kemudian diabaikan oleh pemerintah terkait pelantikan hari ini. Sebagai kelembagaan, saya sangat kecewa sekali atas sikap pemerintah daerah saat ini,” tegas La Bara dikantor DPRD Kota Baubau, Senin 18 Maret 2019.

Geramnya La Bara diakui bukan mempersoalkan pribadi Wa Radja sebagai mantan Sekwan yang telah dirotasi. Namun lebih dari itu, karena DPRD dalam UU Nomor 23 otonomi daerah juga ditetapkan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Baca Juga :  Seorang PDP di Baubau Sempat Dijemput Keluarga, Ternyata Hasil Swabnya Positif

“Silahkan ganti, asalkan jangan lupa bahwa DPRD juga ada. Etika itu harusnya menjadi pertimbangan apalagi dalam tatib dicantumkan dan terang benderang dijelaskan disitu. Sampai hari ini, kami tidak pernah dikonfirmasi akan hal itu dan sudah jelas pemerintah daerah telah mencederai lembaga ini,” katanya.

Lebih lanjut, La Bara menjelaskan struktur pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. Olehnya, di DPRD, kata dia, tidak ada namanya kepala kantor atau kepala, yang ada hanyalah pimpinan DPRD.

“Itu kolektif kolegial, Ketua dan Wakil Ketua. Jadi walaupun pimpinan DPRD menyetujui harusnya melalui rapat pimpinan. Tetapi khan nyatanya, saya yang juga sebagai unsur pimpinan tak pernah diberitahu soal ini,” tukas La Bara dengan wajah kecewa.

Persoalan ini, akunya, akan menjadi agenda rapat internal DPRD. Dalam rapat yang akan diadakan sesegera mungkin ini akan diambil sikap untuk menyikapi kebijakan sepihak dari pemerintah daerah khususnya mengenai pergantian Sekwan Kota Baubau. (adm)

Facebook Comments