Dinilai Tidak Transparan, Bantuan Dana Hibah KNPI Wakatobi Disoal

WAKATOBI, Rubriksultra.com – Bupati Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Arhawi SE, menerima perwakilan aksi yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).

GMPK sejak beberapa hari terakhir gencar menyuarakan aspirasinya terkait transparansi penggunaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah Rp 500 juta dari Pemkab Wakatobi untuk kegiatan tahun 2018.

- Advertisement -

Arhawi, kepada perwakilan GMPK mengungkapkan semua lembaga termasuk pemerintah memiliki mekanisme dalam pengelolaan keuangan negara. Karena pengelolaan keuangan negara yang tidak prosedural punya resiko.

“Lembaga pemerintahan dan non pemerintah seperti KNPI, dalam mengelola keuangan negara ada mekanisme yang mengatur. Jika tidak patuh dengan aturan maka kita akan digiring ke ranah hukum,” ungkap Arhawi, di depan perwakilan GMPK.

Terkait permintaan transparansi KNPI dalam pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang disuarakan aksi GMPK. Bupati Wakatobi mengatakan transparansi publik itu ada koridor yang dilewati.

“Yang dimaksud dengan transparansi publik itu harus dipahami bahwa nanti setelah BPK melakukan audit atas pengelolaan anggaran.Tidak ada yang harus dilindungi jika itu salah. Dan jika butuh pembinaan maka harus ada pembinaan,” tegas Arhawi.

Ditemui di tempat terpisah, Asinuru mantan Ketua KNPI Wakatobi periode 2014-2017 menceritakan pengalamannya soal pengelolaan dana hibah.

Menurutnya, pengelolaan dana hibah dalam organisasi KNPI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.

“Acuan pengelolaan dana hibah dalam organisasi KNPI diatur melalui PP dan Permendagri, atau ada turunannya berupa Perda atau Perbup. Lalu kemudian proses pencairan dana itu, biasanya diatur dalam NPHD dari Pemerintah ke lembaga penerima hibah. Termasuk proses pertanggung jawabannya,” ucap Asinuru.

Terkait bukti fisik pertanggung jawaban penggunaan anggaran lanjut Asinuru, bisa langsung disampaikan ke instansi terkait atau bisa juga disimpan di kantor penerima hibah.

Baca Juga :  Kapolres Wakatobi Disambut Dengan Balutan Budaya

“Kalau fisik SPJ itu bisa disampaikan ke dinas terkait atau disimpan di kantor dana hibah. Nanti ada audit dari instansi terkait baru diserahkan,” ujar Asinuru.

Asinuru, menambahkan jika anggota menginginkan ada evaluasi atau ingin memperjelas pengelolaan kegiatan yang memiliki anggaran. Maka bisa dilakukan saat pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) KNPI.

“Untuk mengevaluasi, di musda akhir masa jabatan ada sidang-sidang pleno. Disitu bisa dimunculkan pleno memintai pertanggung jawaban dewan pengurus. Karena ini sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi,” tutup Asinuru. (adm)

 

 

 

Peliput : Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments