La Bara Sentil Pemkot Pura-pura Lupa Soal Rotasi Sekwan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kekecewaan Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, La Bara nampaknya begitu menggunung. Meski rotasi Sekretaris Dewan (Sekwan) telah mendapat persetujuan KASN dan Mendagri, Politisi PBB ini masih tetap ngotot terus mempermasalahkan kebijakan itu.

Alasan La Bara bukanlah terletak pada individu seorang Wa Radja sebagai mantan Sekwan. Namun lebih daripada itu, persoalan yang paling mendasar adalah mekanisme yang mengatur pengangkatan maupun pergeseran jabatan tersebut.

- Advertisement -

La Bara meyakini mekanisme tersebut diabaikan oleh pemerintah Kota Baubau. Hal itupun dianggap telah mencederai marwah dan wibawa DPRD secara kelembagaan.

“Pemerintah menganggap hanya dengan mengirim surat tembusan maka mekanisme sudah terpenuhi. Saya kira pemerintah tahu kok mekanisme yang benar itu seperti apa. Tapi khan pemerintah pura-pura lupa kalau di lembaga DPRD terdapat mekanisme yang menjadi landasan. Dengan begitu, jelaslah pemerintah sangat tidak menghargai DPRD sebagai lembaga,” kata La Bara lewat pernyataan resmi via Whatapss, Kamis 21 Maret 2019.

La Bara juga menyayangkan surat tembusan yang dikirim pemerintah Kota Baubau tidak diteruskan pada rapat pimpinan dan fraksi di DPRD sesuai tatib yang digariskan. Pemerintah pun dianggap bersalah karena tidak menunggu ataupun melihat kembali keputusan pimpinan dewan atas kebijakan itu.

“Saya tegaskan pimpinan dewan itu bersifat colektif colegial yang tidak boleh diputuskan hanya satu pimpinan saja. Mestinya itu dipahami pemerintah agar keputusan pimpinan dianggap sah dan mengikat,” katanya.

Legislator partai berlambang bulan bintang ini mengaku telah berkomunikasi dan berdiskusi panjang terkait hal ini bersama para ketua fraksi di DPRD Baubau. Olehnya, dalam waktu sesegera mungkin rapat internal akan digelar.

“Kita akan terus presure tindakan pemerintah ini. Saya yakin pada rapat internal dewan itu akan ada sikap termasuk pernyataan resmi untuk tegaknya fungsi dewan terhadap pemerintah. Sebab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan didaerah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Jadi DPRD bukanlah sebagai lembaga seremoni apalagi hanya sebagai penggembira,” katanya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  7.116 Rumah di Baubau tak Layak Huni