Pembangunan AMP di Butur tak Kantongi Izin Lingkungan.

BURANGA, Kumoaransultra.com – Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur) belum mengantongi izin lingkungan. Makanya, perusahaan yang membangun AMP bisa dikenakan sanksi pidana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Butur Tayeb membenarkan pembangunan AMP tersebut belum mengantongi izin lingkungan.

- Advertisement -

Menurut dia, secara lisan juga tidak ada pemberitahuan tentang pembangunan AMP tersebut. Makanya dirinya kaget setelah mendapat perintah dari Bupati Butur Abu Hasan.

“Untuk sementara sambil menunggu kelengkapan izin dihentikan dulu. Izin tidak ada. Kita tau ada aktifitas ini setelah kita diperintahkan sama Pak Bupati,” ungkap Tayeb saat melakukan kunjungan ke lokasi, Kamis 21 Maret 2019.

Tayeb menambahkan, setelah kunjungan yang dilakukan maka akan dilaporkan kepada Bupati Butur. Utamanya menyangkut kondisi lapangan saat ini.

“Tetap kita akan panggil yang bersangkutan (pemilik perusahaan). Makanya kita panggil dulu yang bersangkutan supaya kita tau,” jelasnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan DLH Butur Bahtiar menambahkan, belum diketahui izin lingkungan yang harus dilakukan pihak perusahaan. Pasalnya, semua tergantung pada skala usaha yang dilakukan.

“Untuk menentukan UKL dan UPL atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ini berdasarkan skala usahanya,” jelasnya.

Dia menegaskan, setiap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nonor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang tidak memiliki, maka bisa dikenakan sanski pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Butur Alimin menegaskan, belum pernah permohonan pengurusan izin untuk pembangunan AMP.

Baca Juga :  KUA PPAS Perubahan APBD Butur Disepakati

“Kita akan sampaikan yang bersangkutan untuk mengurus izin. Sampai hari ini belum ada izinnya,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Iklim dan Promosi PM-PTSP Butur Guslin menegaskan, setiap kegiatan usaha kecil menengah wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Jika tidak memiliki NIB maka usaha yang dilakukan ilegal.

Menurut dia, hal itu sesuai PP nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Kita tidak tau perusahaan apa karena dia tidak pasang plang. Padahal sudah bangun pabrik dan pengolahan,” jelasnya.

Sementara, Pelaksana Lapangan PT Buton Karya Konstruksi Muhammad Muslimin Isi yang dikonfirmasi di lokasi menjelaskan, saat ini perusahaannya sedang mengurus izin kesesuaian tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Butur.

“Jadi ini proses berjalan kita mengurus. Karena ini tanah bersertifikat. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya. (adm)

Facebook Comments