KPH Peropae’a Butur Terima Enam Usulan Perhutanan Sosial

BURANGA, Rubriksultra.com – UPTD KPH Unit VII Peropae’a Kabupaten Buton Utara (Butur) menerima enam usulan perhutanan sosial. Enam usulan kelompok masyarakat itu diterima sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Kepala UPTD KPH Unit VII Peropae’a Butur Eman merinci, pada tahun 2018 usulan itu masuk dari kelompok masyarakat di Kecamatan Kulisusu Utara yakni, Desa Waode Buri, Desa Lelamo, dan Desa Wamboule.

- Advertisement -

Sementara tahun 2019 usulan dari kelompok masyarakat di Desa Labelete Kecamatan Kulisusu Utara dan dua kelompok Desa Triwacuwacu Kecamatan Kulisusu.

“Pada umumnya perhutanan sosial ini bergerak di HKM (Hutan Kemasyarakatan) ada empang untuk udang dan ikan bandeng,” kata Eman di ruang kerjanya, Rabu 27 Maret 2019.

Eman menambahkan, enam usulan itu masuk melalui KPH Peropae’a. Sehingga pihaknya tidak mengetahui jika ada usulan yang masuk melalui pihak lain.

“Yang masuk sama kita hanya enam. Saya tidak tau kalau ada yang mengusul diluar dari KPH,” tambahnya.

Eman mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mempersulit dalam proses permohonan program perhutanan sosial. Selama usulan itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada masyarakat yang mengusul kita persilahkan. Kita terbuka asalkan lewat KPH. Untuk usulan dia harus berbentuk kelompok. Kami siap dampingi,” tegasnya.

Perhutanan sosial itu, jelas Eman, merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan namun tidak sejahtera.

“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang miskin tinggal di sekitar kawasan hutan.
Motto kita bahwa KPH mandiri, hutan lestari, masyarakat sejahtera. Itu motto KPH,” paparnya.

Eman menegaskan, KPH sangat mendukung jika ada warga yang mengusulkan program perhutanan sosial. Makanya, program ini harus mendapat dukungan seluruh masyarakat.

Baca Juga :  APBD Perubahan Butur Disetujui Dengan Catatan

“Kita dengar-dengar masih banyak lagi yang mau mengusul hanya belum masuk permohonannya kesini (KPH),” ujarnya.

Sebenarnya, terang Eman, program perhutanan sosial ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Utamanya untuk meningkatkan pendapatan ekonomi bagi masyarakat.

Misalnya, lanjut Eman, jika Pemkab Butur berani mengalokasikan dana bantuan hibah untuk pembuatan empang parit dalam kawasan perhutanan sosial, maka akan sangat membantu masyarakat. Disamping itu akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Bayangkan kalau hasil dari empang parit ini untuk budidaya udang. Pasarnya sudah jelas. Kita tarik retribusi Rp 1000 perkilogram udang, pasti masyarakat tidak akan keberatan,” terangnya.

Eman menargetkan, PAD bagi daerah bisa mencapai Rp 1 miliar pertahun. Pendapatan itu diperoleh dari retribusi.

“Saya yakin 3 tahun masyarakat Butur akan sejahtera. Saya siap. Dan kami KPH sudah siap dengan hitung-hitungan kami. Kami berani PAD Butur bisa sampai Rp 1 miliar pertahun dari empang parit,” tegasnya.

Jika Pemda Butur tak berani mengalokasi dana bantuan dalam bentuk hibah, lanjut Eman, ada alternatif lain. Salah satunya Pemda Butur menyiapkan pinjam lunak tanpa bunga kepada warga.

“Pinjaman itu akan dikembalikan secara cicil saat panen. Ini bisa juga,” urainya.

Makanya, Eman meminta kepada seluruh masyarakat untuk mendukung program perhutanan sosial. Pasalnya, program ini sangat tepat untuk mensejahterakan masyarakat. (adm)

Facebook Comments