JAKARTA, Rubriksultra.com– Pemberian gaji pokok terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) rencananya akan dirubah. Perubahan struktur gaji akan disampaikan Kementerian Keuangan dalam sidang kabinet.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kajian mengenai struktur gaji PNS, dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kendati demikian, perubahan struktur gaji PNS tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Perubahan struktur gaji PNS tersebut dapat merubah kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dapat mendorong ASN bekerja secara baik dan profesional,” jelasnya.
Dalam kajian yang dilakukan, akan mengulas seluruh komponen gaji PNS dari sejumlah aspek, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan honor. Sri Mulyani menyebut, perubahan struktur gaji PNS akan disesuaikan dengan kemampuan negara. “Komponen penerimaan atau yang disebut take home pay dari ASN kita kan bisa berasal dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan masih ada juga honor atau per diem nanti kami lihat itu semuanya,” terang dia.
Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku belum bisa menjabarkan secara rinci seperti apa struktur gaji PNS berdasarkan hasil kajian pihaknya. Ia juga enggan menyebutkan waktu rencana perubahan struktur gaji PNS.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur mengungkapkan, sistem gaji PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, yaitu gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok ditiadakan. “Intinya, kami akan memperbaiki struktur gaji dan tunjangan, supaya tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan,” ujarnya seperti dikutip di CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).
Dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pemberian tunjangan dipukul rata bagi PNS yang memiliki jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama. “Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja bisa terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin,” imbuhnya.
Adapun indikator pemberian tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKID). “Pemberian gaji dan tunjangan akan diarahkan seperti pegawai swasta. Artinya, pemberian tunjangan harus berdasarkan profesionalisme,” terang Asman. (net)