BNN Kota Kendari Temukan 17 Kasus Lem Fox Anak di Bawah Umur

KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Kota Kendari menemukan 17 kasus pengguna zat adiktif lem fox yang dilakukan oleh anak di bawah umur selama Januari sampai Maret 2019.

Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) BNN Kota Kendari Erasmus Erik mengatakan, jumlah penggunaan zat adiktif berupa lem fox ini sudah terbilang cukup banyak dan masuk kategori memprihatinkan bagi anak-anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa.

- Advertisement -

“Kita sudah melakukan langkah-langkah dalam mengantisipasi lem fox ini, agar anak-anak kita tidak melakukan perbuatan menyimpang dengan menggunakan zat adiktif yang berbahaya bagi masa depan mereka,” kata Erasmus Erik, Jumat 29 Maret 2019.

Erasmus menjelaskan, risiko bagi yang menggunakan lem fox ini sangat berbahaya bagi kesehatan karena akan menyerang organ-organ penting dalam tubuh manusia. Saat dihirup melalui hidung, maka akan mempengaruhi pikiran, perasaan, suasana hati, dan perilaku.

“Kami mengimbau kepada anak-anak untuk tidak terpengaruh menggunakan zat adiktif lem fox karena menyerang pernapasan, paru-paru dan langsung merusak saraf otak. Tapi mereka belum sampai pada tahap itu,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa anak, kata Erasmus, lem fox yang digunakan oleh anak-anak ternyata sangat mudah didapatkan di kios-kios.

“Mereka mendapatkan lem fox di kios-kios dan terpengaruh dengan lingkungan sekitarnya. Awalnya terbawa ajakan teman dan rasa keingintahuan sehingga mereka membeli lem itu sendiri serta dengan cara patungan,” jelasnya.

“Mereka juga beralasan memakai lem fox ingin merasakan bagaimana nikmatnya saat terjadi halusinasi,” tambahnya.

Untuk itu, BNN selalu mengimbau semua pihak termaksud orang tua untuk mengontrol langsung anak-anaknya.

“Saya harap orang tua menjadi pengontrol utama kepada anaknya dari bahaya dan ancaman lem fox, apalagi masa depan anak-anak masih panjang,” tutupnya. (adm)

Baca Juga :  La Ode Aries El Fathar Jabat Direktur Narkoba Polda Sulawesi Selatan

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments