LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Sedikitnya ada 96 koperasi yang tercatat di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Namun dari jumlah ini, 20 diantaranya tak tercatat diportal Kementerian Koperasi RI.
“Jumlah koperasi di Buteng itu ada 96. Tapi setelah kita kroscek di kementerian ternyata hanya 76 yang terdaftar dan memiliki Nomor Identitas Koperasi (NIK),” kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Buteng, Abidin ditemui di kantor Bupati Buteng, Senin 1 April 2019.
Abidin mengaku tak mengetahui persis kenapa 20 koperasi lainnya tersebut tak terdaftar di portal kementerian. Makanya, kondisi ini akan segera dikroscek langsung ke lapangan.
Validasi keberadaan 20 koperasi tersebut penting agar data di daerah bersesuaian dengan pemerintah pusat. Apalagi pada akhir April ini akan dilaksanakan rakornas koperasi seluruh Indonesia.
“Jadi data seluruh koperasi ini akan dibawa dalam rakornas pada akhir April nanti. Nah, sebelum rakornas data itu sudah harus rampung, makanya awal April ini kita akan melakukan verifikasi dan validasi untuk 20 koperasi yang tidak terdaftar itu,” katanya.
Kata dia, besar kemungkinan koperasi tersebut akan dibubarkan. Apalagi bila ternyata 20 koperasi tersebut sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut-turut.
“Itu menurut aturan dalam UU tentang koperasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Koperasi. Jika tidak melakukan RAT tiga tahun berturut-turut maka koperasi bisa dibubarkan,” katanya.
Prosedur pembubaran koperasi bisa melalui dua keputusan. Pertama melalui keputusan dalam RAT yang diputuskan anggota koperasi itu sendiri dan kedua melalui keputusan pemerintah setempat.
“Ada beberapa point pembubaran koperasi oleh pemerintah. Pertama koperasi tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang digariskan, misalnya menyangkut anggaran dasar. Kedua melanggar norma kesusilaan, misalnya ada koperasi yang menjalankan usaha esek-esek. Ketiga itu tadi, tidak menjalankan RAT tiga tahun berturut-turut. Nah, beberapa faktor inilah yang akan kita verifikasi segera,” katanya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin