Demi Hura-hura, Dua Remaja di Baubau Nekat Menjambret

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Aipda Asraruddin saat menggelar konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Selasa 9 April 2019.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kebiasaan hura-hura alias foya-foya memang butuh modal besar. Kocek harus tebal apalagi bareng sama teman-teman.

Saat kantong kering, kebiasaan hura-hura menggelitik, maka apapun bisa diembat. Begitulah kira-kira yang mendasari aksi nekat penjabretan dua remaja inisial A (17 tahun) dan J (23 tahun) yang keduanya beralamat di Kelurahan Waramusio, Kota Baubau.

- Advertisement -

A dan J yang notabene tetanggaan sepakat melakukan aksi penjabretan. Puncaknya, pada Jum’at 29 Maret 2019, aksi keduanya resmi diluncurkan.

“Kejadiannya itu sekitar pukul 21.30 Wita pada Jum’at 29 Maret 2019 lalu. Bertempat di jalan Murhum atau depan kantor pos Baubau,” jelas Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Aipda Asraruddin saat membeberkan kronologis kejadian diruang Humas Polres Baubau, Selasa 9 April 2019.

Lanjutnya, pelaku A yang dibonceng tersangka J menggunakan sepeda motor mula-mula mendekati dan langsung menyenggol sepeda motor korban. Korban inisial A (34 tahun) warga Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) bersama temannya langsung terjungkal.

“Pelaku A kemudian langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan dilaci sepeda motor. Setelah mendapatkan hasil, keduanya langsung meninggalkan korban,” katanya.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Aipda Asraruddin menambahkan setelah mendapatkan laporan, tim dari Polres Baubau langsung melakukan tindakan. Hasilnya, pada 6 April 2019, kedua pelaku berhasil diamankan petugas.

“Keduanya kami ringkus di kediamannya masing-masing di Kelurahan Waramusio,” katanya.

Ditanya motif kedua pelaku, Aipda Asraruddin mengaku hasil pencurian akan digunakan untuk hura-hura. Diantaranya untuk membeli minuman keras dan kegiatan hura-hura lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah handphone Samsung J7 warna white gold dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam.

Atas tindakannya, kedua remaja ini dijerat dengan pasal 363 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Berkas Dugaan Kasus Korupsi TPI Wameo Lengkap