Kades Eelahaji Dilapor di Bawaslu Butur

Ansyarullah

Buranga, Rubriksultra.com – Kepala Desa (Kades) Eelahaji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Butur) Abzar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak Selasa 9 April 2019. Dia dilaporkan karena diduga terlibat politik praktis.

Salah seorang warga Desa Eelahaji, Ansyarullah yang melaporkan kasus itu mengatakan, Abzar diduga mengarahkan perangkat desa untuk mendukung salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Butur beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

“Dia bilang satu perangkat desa mencari dua orang. RT dan hansip mencari satu orang satu,” katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Butur, Jumat 12 April 2019.

Menurut Ansyarullah, Abzar mengarahkan dukungan untuk Caleg di daerah pemlihan (Dapil) Butur III Kecamatan Kulisusu.

Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan Kades tersebut. Pasalnya, tindakan itu sangat menciderai demokrasi.

Seharusnya, lanjut dia, Kades tidak memihak pada salah satu calon. Kades harus menunjukan sikap netral.

“Ada alat bukti vidio, rekaman dan saksi dua orang. Semua kita sudah serahkan ke Bawaslu sejak melapor,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Ansyarullah, sangat menyayangkan tindakan Bawaslu Butur yang hingga kini belum juga melayangkan panggilan untuk klarifikasi. Khawatirnya, laporan yang disampaikan akan kedaluwarsa.

“Kalau sampai kedaluwarsa dan tidak direspon kita akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ancamnya.

Ketua Bawaslu Butur Hazamudin membenarkan laporan Kades Eelahaji Abzar sudah diterima. Namun, pihaknya belum melakukan pemanggilan klarifikasi karena ada proses yang harua dilewati.

“Hari Senin (15 April 2019) kita panggil klarifikasi pelapor dan saksi. Termasuk terlapor juga akan kita panggil untuk klarifikasi nanti. Itu tahapannya,” kata Hazamuddin saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat 12 April 2019.

Kata Hazamuddin, laporan Kades Eelahaji Abzar sudah masuk tahap pembahasan awal, Kamis 11 April 2019 malam. Tim Gakumdu juga sudah mendampingi saat pembahasan tersebut.

Baca Juga :  Habiskan Rp 300 Juta, Proyek Sumur Bor di Desa Rante Gola Belum Bisa Difungsikan

Hazamuddin menegaskan, pelapor tidak perlu khawatir kasus itu akan kedaluwarsa. Pasalnya, waktu yang diberikan selama 14 hari.

“Dijamin tidak akan lewat 14 hari kerja sampai pembahasan kedua. Insha Allah kita tidak akan main-main dengan laporan seperti ini,” paparnya. (adm)

Facebook Comments