Lagi, Satu TPS di Baubau Direkomendasikan PSU

La Ode Fridi

BAUBAU, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau akhirnya memutuskan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu, 21 April 2019 semalam. Dari putusan, ternyata Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar PSU bertambah satu yang sebelumnya 14 TPS menjadi 15 TPS.

“Terakhir kemarin malam ada yang masuk satu rekomendasi PSU lagi di TPS 2 Tomba untuk lima jenis surat suara yang diulang. Sebelumnya khan ada 14 TPS, jadi dengan tambahan ini jadi 15 TPS,” kata La Ode Fridi selaku Koordinator Divisi Hukum KPUD Kota Baubau diruang kerjanya, Senin 22 April 2019.

- Advertisement -

Kata dia, rekomendasi PSU itu telah dikaji sedemikian apakah akan dilanjutkan atau tidak berdasarkan klarifikasi data yang ada. Dari hasil kajian, rekomendasi untuk 15 TPS ini disepakati untuk digelar PSU.

“Sudah, sudah. Jadi kita sudah putuskan bersama dengan rekomendasi PSU yang baru masuk semalam di TPS 2 Tomba. Jadi total semua yang PSU itu ada 15 TPS ya,” katanya.

La Ode Fridi menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan. Makanya KPUD Baubau memutuskan PSU untuk 15 TPS ini akan digelar pada 27 April.

“Jadi itu sudah final. Ada 15 TPS dan akan digelar pada 27 April,” tegasnya.

Mengenai logistik, tambah La Ode Fridi, saat ini sudah dikonsultasikan dengan KPU RI untuk segera didistribusikan. Sebab saat ini, stok surat suara tidak berada di gudang logistik KPUD Baubau.

“Khan harus dicetak dulu, baru kemudian dikirimkan ke kita. PSU ini khan ada kodenya juga tersendiri untuk kertas suaranya. Salah satunya ada tulisan timbul di surat suaranya,” katanya.

Baca Juga :  DPRD Baubau Gagas Raperda Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Wolio

La Ode Fridi juga menambahkan PSU yang digelar nanti bervariasi di masing-masing TPS. Ada yang hanya satu jenis pemilihan dan ada pula yang hanya tiga jenis serta ada juga semua jenis pemilihan.

“Jadi beda-beda, makanya pleno tingkat kecamatan yang digelar PSU ini kita pending dulu. Sembari menunggu hasil PSU nanti,” katanya.

Atas putusan PSU ini, La Ode Fridi menghimbau agar penyelenggara ditingkat TPS dalam hal ini KPPS agar dalam menjalankan tugasnya tetap bersinergi dengan pengawas TPS. Begitu pula pengawas TPS agar lebih mengedepankan fungsi pencegahan daripada fungsi penindakan.

Termasuk para saksi peserta pemilu juga harus berperan aktif dalam mengawal jalannya PSU. Dengan begitu kesalahan dan persoalan yang akan muncul nantinya di TPS dapat ditekan. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments