Ketua Hanura Baubau Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara di 16 TPS

La Ode Yuman Nahmuddin

BAUBAU, Rubriksultra.com – Ketua DPC Hanura Kota Baubau, La Ode Yuman Nahmuddin melaporkan dugaan penggelembungan suara Pilcaleg Dapil 1 Baubau di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Kamis 25 April 2019.

La Ode Yuman Nahmuddin mengatakan ada 16 TPS khusus Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Baubau yang ditengarai melakukan praktek penggelembungan suara. Paling banyak, kata dia, terdapat di Kecamatan Batupoaro meliputi Bone-bone, Tarafu, Wameo, Kaobula, dan Nganganaumala.

- Advertisement -

“Jadi kedatangan kami disini ingin melaporkan form c1. Kami menilai ada tindakan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara pemilu,” kata La Ode Yuman Nahmuddin yang juga selaku Ketua DPC Partai Hanura Kota Baubau ditemui usai melaporkan hasil temuannya di kantor Bawaslu Baubau, Kamis 25 April 2019.

La Ode Yuman mengaku memiliki bukti berupa form c1 dari saksi partai Hanura. Atas temuan inilah, pihaknya langsung melaporkan ke Bawaslu sebagai pihak yang berwenang.

“Bukti, ada ditangan saya sekarang, ada 16 TPS. Jadi bentuk pengelembungan ini seperti ada beberapa nilai dengan penjumlahan yang tidak sesuai. Misalnya, jumlah yang diperoleh suatu partai yang harusnya hanya 10 malah ditulis 20, ada yang harusnya 35 ditulis 45 dan begitu seterusnya,” kata dia.

Dikatakan praktek penggelembungan suara ini tidak terjadi pada satu partai tertentu. Namun terjadi pada beberapa partai.

“Memang bukan hanya satu partai. Tapi dengan praktek ini sangat merugikan partai kami. Khan otomatis peringkat kami turun karena partai lain mendapat suara yang tidak semestinya ada,” katanya.

Dia berharap Bawaslu Baubau secepat mungkin melakukan kroscek demi perbaikan admisnistrasi dan penegakkan keadilan. Bila memang terstruktur maka harus ditindaklanjuti.

“Kalau masuk pidana maka pidanakan. Sebenarnya ini bisa juga berpotensi. Tapi semua kita kembalikan ke Bawaslu, karena ada aturan untuk itu. Intinya kita akan tetap pressure masalah ini,” katanya.

Baca Juga :  Regulasi Miras Tradisional di Baubau Bakal Diperketat

Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia tak menampik DPC Hanura Baubau telah melayangkan laporan dugaan penggelembungan suara. Laporan itu diakuinya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Benar, jadi laporannya terkait ketidaksesuaian angka pada form c1 dan temuan ini diduga sebagai pelanggaran. Kami sudah terima dan akan tindaklanjuti,” katanya.

Kata dia, sudah menjadi tugas masyarakat untuk melaporkan dugaan seperti ini. Olehnya, bagi siapapun masyarakat yang menemukan tindak pelanggaran pemilu maka segera dilaporkan.

“Laporan ini jelas akan kami ditindak lanjuti. Tetapi harus dilihat kembali keterpenuhan syarat formil dan materil sebelum laporan ditindaklanjuti. Khan ada waktu tiga hari untuk menilai apakah laporan ini layak atau tidak untuk diregistrasi,” katanya. (adm)

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments