Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas, IRT di Baubau Dibekuk Aparat

Tim gabungan Satnarkoba Polres Baubau, bersama unit Reskrim Polsek Wolio dan unit Reskrim Polsek Murhum melakukan penggeledahan barang bawaan seorang ibu rumah tangga di Baubau yang disinyalir terdapat narkoba. (FOTO IST)

BAUBAU, Rubriksultra.com – SAM alias T (inisial), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di lorong Latsitarda Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke kantor polisi. Ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

SAM diamankan di lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, tepatnya didepan Polsek Murhum pada Selasa 23 April 2019 lalu sekitar pukul 13.30 wita. Tim gabungan Satnarkoba Polres Baubau, bersama unit Reskrim Polsek Wolio dan unit Reskrim Polsek Murhum yang mengungkap kasus tersebut.

- Advertisement -

“Kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi akan ada pengantaran paket narkoba jenis sabu yang diterima Kanit Reskrim Polsek Murhum dan Wolio. Dari informasi ini, tim langsung melakukan sorviline,” kata Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bahri saat konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Jum’at 26 April 2019.

Setelah dilakukan sorviline, terduga yang menggunakan sepeda motor berhasil dihentikan di lorong Kuda Putih. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak empat sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Tim lalu melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah tersangka di jalan Latsitarda, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum. Dari hasil pengembangan, tim berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa satu sachet sabu siap edar yang disembunyikan diatas jendela kamar.

Rencananya, paket sabu tersebut akan diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau. Paket sabu ini akan diberikan kepada sang suami yang sudah lebih dulu mendekam dipenjara.

“Jadi paket sabu yang disembunyikan dalam rokok ini akan diantarkan bersama makanan untuk diserahkan kepada suaminya. Suaminya ini yang sudah lebih dulu mendekam dipenjara dengan kasus yang sama juga,” katanya.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Kukuhkan Forum Kota Baubau Sehat

Atas tindakannya, SAM dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1)a KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (adm)

Facebook Comments