Ketua KPU Sultra : Rekomendasi tak Masuk Ikhwal Dilaksanakannya PSU
KENDARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah, Kolaka dan Konawe Kepulauan terancam pidana karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyebut, ketiga KPU itu dianggap mengabaikan rekomendasi panwascam untuk digelar PSU. Padahal, secara nyata telah terjadi pelanggaran selama proses pencoblosan 17 April 2019.
Untuk itu, ketiga KPU tersebut terancam dipidana dan melanggar kode etik penyelenggara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 549 dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam undang-undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
“Kami sayangkan sikap itu (KPU tak laksanakan PSU). Semestinya sesuai undang-undang wajib dilaksanakan terkait PSU ini. Jika tidak dilaksanakan maka ada sanksi pidana bagi KPU kabupaten kota,” tegas Hamiruddin Udu, Sabtu 27 April 2019.
Selain ancaman pidana, ketiga KPU juga terancam melanggar kode etik penyelenggara.
“Itu nanti dibuktikan di DKPP,” katanya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga KPU kabupaten ini, Bawaslu Sultra mengimbau kepada jajarannya untuk segera memproses sebelum 7 hari setelah diketahui kasusnya.
“Kami di provinsi harus memastikan bawaslu kabupaten melakukan langkah hukum terhadap persoalan ini. Secepatnya, karena ada batas waktu 7 hari,” ujarnya.
Menurut Hamiruddin, rekomendasi Bawaslu kabupaten diyakininya sudah benar agar digelar PSU. Sebab, lanjut dia, telah melalui kajian di tingkat panwascam hingga berujung rekomendasi.
“Berdasarkan temuan atau laporan masyarakat, bawaslu melakukan serangkaian penanganan. Hasilnya, membuat kajian dan pleno untuk direkomendasikan jika ada masalah. Posisinya, panwas sudah mengeluarkan rekomendasi PSU. Artinya, kajian panwas terpenuhi. Terkait dengan tidak dilaksanakan PSU, kami melihat itu adalah kewenangan mereka (KPU) untuk eksekusi PSU atau tidak. Tapi kita sayangkan tidak dilaksanakan rekomendasi panwas,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Sultra telah merekomendasikan 69 TPS untuk digelar PSU. Namun, dari total itu, hanya 62 yang bisa digelar PSU.
Khusus KPU Kolaka menerima rekomendasi PSU di 8 TPS, yakni TPS 6 Pesouha Kecamatan Pomalaa, TPS 5 Sakuli Kecamatan Latambaga, TPS 1 Ranomentaa Kecamatan Toari, TPS 1 Watuliandu Kecamatan Kolaka, TPS 14 Laloeha Kolaka, TPS 4 Sabiano Kecamatan Wundulako, TPS 12 Lalombaa Kecamatan Kolaka, dan TPS 6 Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa.
Namun, TPS 12 Lalombaa dan TPS 6 Dawi-dawi batal digelar PSU. Kemudian, di Buton Tengah ada dua TPS yang batal digelar PSU meskipun Bawaslu sudah merekomendasikan. Adalah TPS 3 Kelurahan Watolo dan TPS 1 Lakurua.
Sementara KPU Konkep mendapat rekomendasi PSU di 3 TPS, yakni TPS 3 Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat, TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya di Wawonii Tengah dan TPS 1 Wakadawu Wawonii Timur.
Namun, KPU Konkep menolak PSU untuk TPS 1 Wakadawu. Oleh KPU, dua TPS di Kabupaten Kolaka dicoret dari daftar untuk digelarnya PSU karena setelah dilakukan kajian, tidak perlu dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, dua TPS di Kolaka batal dilakukan PSU karena setelah dilakukan kajian oleh KPU Kolaka.
“Dua itu batal. Tidak dilakukan PSU. Sebab, berdasarkan ketentuan tidak semua rekomendasi dapat dilaksanakan. Kita juga teliti berdasarkan ketentuan,” katanya, Senin 22 April 2019.
“Dua itu batal. Tidak dilakukan PSU. Sebab, berdasarkan ketentuan tidak semua rekomendasi dapat dilaksanakan. Kita juga teliti berdasarkan ketentuan,” katanya, Senin 22 April 2019.
Menurut Natsir, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, rekomendasi Panwascam di Kolaka terhadap PSU dua TPS tersebut tak masuk ikhwal dilaksanakannya PSU.
“Kawan-kawan di Kolaka kajiannya tidak masuk. Tidak memenuhi pasal 65 ayat 2 mengenai hal ikhwal PSU,” tuturnya.
Begitu juga di Buteng dan Konkep. KPU menganggap tidak bisa menggelar PSU di dua TPS untuk Buteng dan 1 TPS untuk Konkep. (adm)
Sumber : Inilahsultra